JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga siang ini, Kamis (28/12/2017), Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu RI) telah menerima konsultasi lima partai politik (parpol) yang berniat mengajukan sengketa proses pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu 2019.
"Yang sudah konsultasi ada Partai Bhinneka, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Parsindo, dan Partai Republik," ujar anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada Kompas.com, Kamis.
Sementara itu dua parpol yang hingga siang ini belum berkonsultasi ke Bawaslu RI yaitu Partai Indonesia Kerja (PIKA) dan Partai Idaman.
"Besok (Jumat) adalah batas akhir permohonan sengketa," imbuh Rahmat.
(Baca juga: Tujuh Parpol Tak Lolos Penelitian Administrasi Pemilu 2019)
Sebagaimana diketahui, tujuh dari sembilan parpol dinyatakan oleh Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI) tidak memenuhi syarat administrasi.
Sehingga ketujuh parpol tersebut tidak bisa melaju ke proses selanjutnya, yaitu verifikasi faktual.
Sementara itu, dua parpol yang dinyatakan lolos penelitian administrasi langsung menyusul 14 parpol yang sudah lebih dulu masuk proses verifikasi faktual.
Sebelumnya, Rahmat menjelaskan syarat-syarat permohonan sengketa antara lain surat permohonan, alat bukti, Surat Keputusan (SK) atau berita acara, dan beberapa syarat terkait kedudukan hukum (legal standing) pemohon.