Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Gelar Sidang Ajudikasi Tujuh Parpol Hari Ini

Kompas.com - 06/01/2018, 09:22 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI akan menggelar sidang ajudikasi permohonan sengketa pemilu yang diajukan tujuh partai politik (parpol) calon peserta pemilu, Sabtu (6/1/2018).

Proses pendaftaran ketujuh parpol tersebut berhenti sementara sampai ada keputusan final dan mengikat dari sidang ajudikasi. Ketujuh partai dinyatakan tidak memenuhi syarat penelitian administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sehingga tidak bisa mengikuti tahap verifikasi faktual.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, sidang hari ini berupa penyampaian data, baik dari pemohon (parpol) dan termohon (KPU). Sidang ajudikasi diselenggarakan karena mediasi yang berlangsung 4-5 Januari 2018 tidak mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

"(Soal) syarat partai (calon peserta pemilu)," kata Afifuddin kepada Kompas.com.

Baca juga: Pilkada 2018, Ini Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi Parpol Pengusung

Ia enggan menjelaskan secara spesifik syarat-syarat yang diadukan pemohon. Sebab, mediasi berlangsung tertutup.

"Macam-macam (pokok perkaranya), nanti juga akan disampaikan di (sidang) ajudikasi. Kalau ajudikasi terbuka," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari membenarkan pihaknya akan menghadiri sidang ajudikasi dengan tujuh parpol.

"Iya benar, saya yang hadir," katanya.

Baca juga: Hari Ini, KPU Gelar Rakor dengan DPP Parpol Bahas Pilkada 2018

Berdasarkan agenda, sidang ajudikasi akan dimulai pukul 10.00 dan berakhir pukul 16.00.

Sebelumnya, ketujuh parpol mengajukan permohonan sengketa pemilu ke Bawaslu karena tidak lolos ke tahapan verifikasi faktual. Bawaslu menggelar mediasi antara KPU dan dua partai yaitu Partai Idaman dan PIKA, pada Kamis (4/1/2018).

Di hari berikutnya, Jumat (5/1/2018), Bawaslu menggelar mediasi antara KPU dan lima partai yaitu Partai Republik, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Bhineka Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Rakyat.

Dua sidang mediasi tidak mencapai kesepakatan.

Baca juga: Bawaslu Gelar Mediasi antara KPU dan Dua Parpol

Dikutip dari laman Bawaslu, lanjutan penyelesaian sengketa akan dilaksanakan dengan menggelar sidang ajudikasi.

Sidang ajudikasi tersebut beragendakan pembacaan permohonan dari tujuh parpol yang mengajukan permohonan sengketa. Bawaslu memiliki waktu 12 hari kalender untuk memproses permohonan sengketa pemilu sejak permohonan diterima.

Kompas TV KPU menyampaikan hasil penelitian administrasi perbaikan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com