Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Gelar Sidang Ajudikasi Tujuh Parpol Hari Ini

Kompas.com - 06/01/2018, 09:22 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI akan menggelar sidang ajudikasi permohonan sengketa pemilu yang diajukan tujuh partai politik (parpol) calon peserta pemilu, Sabtu (6/1/2018).

Proses pendaftaran ketujuh parpol tersebut berhenti sementara sampai ada keputusan final dan mengikat dari sidang ajudikasi. Ketujuh partai dinyatakan tidak memenuhi syarat penelitian administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sehingga tidak bisa mengikuti tahap verifikasi faktual.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, sidang hari ini berupa penyampaian data, baik dari pemohon (parpol) dan termohon (KPU). Sidang ajudikasi diselenggarakan karena mediasi yang berlangsung 4-5 Januari 2018 tidak mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

"(Soal) syarat partai (calon peserta pemilu)," kata Afifuddin kepada Kompas.com.

Baca juga: Pilkada 2018, Ini Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi Parpol Pengusung

Ia enggan menjelaskan secara spesifik syarat-syarat yang diadukan pemohon. Sebab, mediasi berlangsung tertutup.

"Macam-macam (pokok perkaranya), nanti juga akan disampaikan di (sidang) ajudikasi. Kalau ajudikasi terbuka," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari membenarkan pihaknya akan menghadiri sidang ajudikasi dengan tujuh parpol.

"Iya benar, saya yang hadir," katanya.

Baca juga: Hari Ini, KPU Gelar Rakor dengan DPP Parpol Bahas Pilkada 2018

Berdasarkan agenda, sidang ajudikasi akan dimulai pukul 10.00 dan berakhir pukul 16.00.

Sebelumnya, ketujuh parpol mengajukan permohonan sengketa pemilu ke Bawaslu karena tidak lolos ke tahapan verifikasi faktual. Bawaslu menggelar mediasi antara KPU dan dua partai yaitu Partai Idaman dan PIKA, pada Kamis (4/1/2018).

Di hari berikutnya, Jumat (5/1/2018), Bawaslu menggelar mediasi antara KPU dan lima partai yaitu Partai Republik, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Bhineka Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Rakyat.

Dua sidang mediasi tidak mencapai kesepakatan.

Baca juga: Bawaslu Gelar Mediasi antara KPU dan Dua Parpol

Dikutip dari laman Bawaslu, lanjutan penyelesaian sengketa akan dilaksanakan dengan menggelar sidang ajudikasi.

Sidang ajudikasi tersebut beragendakan pembacaan permohonan dari tujuh parpol yang mengajukan permohonan sengketa. Bawaslu memiliki waktu 12 hari kalender untuk memproses permohonan sengketa pemilu sejak permohonan diterima.

Kompas TV KPU menyampaikan hasil penelitian administrasi perbaikan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com