Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inisiator Serikat Pekerja Pengangguran Karawang Gugat UU Ormas

Kompas.com - 27/11/2017, 20:57 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemohon atas nama Muhammad Hafidz dan Abda Khair Mufti mengajukan permohonan gugatan uji materi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) ke Mahkamah Konstitusi. Keduanya merupakan inisiator dari ormas Serikat Pekerja Pengangguran Karawang.

Mereka menggugat Pasal 80A terkait pencabutan status badan hukum dan pembubaran ormas dalam undang-undang yang baru saja disahkan di DPR pada 24 Oktober 2017 dan belum bernomor.

Kuasa hukum pemohon, Muhammad Sahal mengatakan, hak konstitusional kliennya berpotensi dirugikan dengan adanya pasal tesebut, yakni dalam mendirikan sebuah ormas dan menjadi pengurus.

Sahal mempersoalkan mekanisme pembubaran ormas yang dilakukan tanpa melalui proses pengadilan. Dengan demikian, ia menilai ormas kliennya dapat dibubarkan secara langsung karena berunjuk rasa dan dianggap mengganggu ketertiban umum.

"Pembubaran ormas tanpa melalui due process of law oleh lembaga peradilan telah menyampingkan hukum sebagai asas negara Indonesia," ujar Sahal dalam sidang uji materi UU Ormas dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2017).

(Baca juga: Gerindra Ingin Empat Pasal dalam UU Ormas Direvisi)

Dalam permohonan gugatannya, Sahal membandingkan mekanisme pembubaran ormas dengan mekanisme pembubaran serikat pekerja dan partai politik.

Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, pembubaran organisasi pekerja berbasis massa yang diduga bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, hanya bisa dibubarkan melalui pengadilan.

Begitu juga dengan pembubaran partai politik yang hanya bisa dilakukan melalui proses di Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

"Bahwa dengan mempertimbangkan dalil para pemohon, maka kami mohon Yang Mulia Majelis Hakim agar menyatakan Pasal 80A UU Ormas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Sahal.

Seusai sidang, Muhammad Hafidz kembali menegaskan alasan dari permohonan tersebut.

Menurut dia, sebuah ormas berpotensi dibubarkan dengan tuduhan mengganggu ketertiban saat menggelar unjuk rasa.

(Baca juga: Wiranto: UU Ormas Tak akan Dipakai Pemerintah Menghabisi Lawan Politik)

Sementara, ormas yang dia bentuk, Serikat Pekerja Pengganguran Karawang, menampung aspirasi masyarakat yang tidak mendapatkan pekerjaan dan tidak menutup kemungkinan juga melakukan unjuk rasa.

"Yang tidak bekerja ini kan butuh satu organisasi. Dibentuklah teman-teman Karawang sebuah organisasi massa berbasis pekerja yang belum bekerja. Semua yang menganggu ketertiban umum kan bisa dibubarkan nanti gara- ini pengangguran, aksi bikin macet kan, hanya dianggap mengganggu ketertiban umum lho," ucapnya.

Sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut dipimpin oleh hakim Anwar Usman, didampingi dua anggota majelis, yakni hakim I Dewa Gede Palguna dan Maria Farida.

Di akhir sidang hakim Palguna menyarankan pemohon untuk memperbaiki bukti dan argumentasi uji materi pasal yang digugat. Berkas perbaikan paling lambat diserahkan kembali ke MK dalam waktu 14 hari.

"Jelaskan bunyi norma pasal di UU Ormas yang diujikan sehingga merujuk jelas pada norma yang dianggap merugikan. Jelaskan rasionalitasnya mengapa anda merasa hak dasar pada pengujiannya merasa dirugikan," ujar Palguna.

Kompas TV Ketum Demokrat ini mengancam menerbitkan petisi jika pemerintah tidak tepat janji merevisi UU Ormas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com