DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah tidak mempersoalkan ada organisasi masyarakat Islam yang ingin menggugat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pengesahan Perppu Ormas menjadi Undang-Undang (UU Ormas) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Silakan, namanya juga negara hukum," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat dijumpai wartawan di bilangan Depok, Jawa Barat, Selasa (12/12/2017).
Diketahui, MK menolak tujuh permohonan uji materi Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. MK menilai, pemohon kehilangan obyek gugatan lantaran Perppu yang digugat itu telah disahkan menjadi undang-undang.
Namun, setelah putusan dibuat MK, Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PERSIS) memutuskan kembali menggugat dengan objek hukum, UU Ormas yang telah disahkan.
Baca juga : Pimpinan Pusat Persatuan Islam akan Gugat UU Ormas ke MK
Tentang penolakan oleh MK sendiri, Tjahjo belum dapat berkomentar banyak. Ia belum membaca putusannya secara lengkap.
"Namun yang jelas memang keputusan MK kan final dan mengikat. Itu saja," lanjut dia.
Tjahjo menegaskan, ditolaknya gugatan terhadap Perppu Ormas sama sekali tidak berhubungan dengan penindakan negara terhadap kelompok masyarakat yang dideteksi anti-Pancasila. Dengan prosedur yang tertera pada UU Ormas, negara akan menjalankan kewajibannya.
"Pemerintah tidak semena-mena. Walaupun kita menerapkan UU Ormas membubarkan Ormas, tapi kan memberikan kesempatan mereka berproses hukum. Sekarang tinggal MK yang menilai," ujar Tjahjo.
Baca juga : MK Tolak Tujuh Permohonan Uji Materi Perppu Ormas
Diberitakan, kuasa hukum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PERSIS), Muhammad Adli Hakim, menuturkan, pihaknya akan mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pengesahan Perppu Ormas menjadi Undang-Undang (UU Ormas) ke MK.
PERSIS adalah salah satu pemohon uji materi Perppu Ormas yang telah ditolak permohonannya oleh MK dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa.
"Insya Allah kami akan ajukan kembali (uji materi) dalam waktu dekat," ujar Adli saat ditemui usai sidang.