Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

659 Konflik Agraria Tercatat Sepanjang 2017, Mencakup Lebih dari 500.000 Hektar

Kompas.com - 27/12/2017, 14:59 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat terjadi 659 konflik agraria sepanjang 2017, dengan luasan mencapai 520.491,87 hektar (ha). Jumlah konflik agraria meningkat 50 persen dibandingkan 2016.

"Jika dirata-rata hampir dua konflik agraria terjadi dalam satu hari di Indonesia, tahun ini," kata Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika dalam Catatan Akhir Tahun 2017 KPA, di Jakarta, Rabu (27/12/2017).

Lebih lanjut Dewi menuturkan, konflik-konflik tersebut melibatkan sedikitnya 652.738 kepala keluarga.

Dari seluruh sektor yang dimonitor, perkebunan masih menempati posisi pertama, sebanyak 208 konflik, atau 32 persen dari seluruh jumlah konflik.

(Baca juga: Tiga Tahun Jokowi-JK, Reforma Agraria Dinilai Belum Berjalan)

Berturut-turut setelahnya yaitu properti 199 konflik (30 persen), infrastruktur 94 konflik (14 persen), pertanian 78 konflik (12 persen), kehutanan 30 konflik (5 persen), pesisir/kelautan 28 konflik (4 persen), serta pertambangan 22 konflik (3 persen).

"Dengan begitu, selama tiga tahun pemerintahan Jokowi-JK dari 2015-2017, telah terjadi sebanyak 1.361 konflik agraria," kata Dewi.

Jika dilihat dari luasannya, sepanjang 2017 ada lebih dari 500.000 hektar lahan yang masuk dalam konflik agraria. Paling luas adalah perkebunan yaitu seluas 194.453,27 ha.

Berturut-turut setelahnya yaitu kehutanan (137.204,47 ha), infrastruktur (52.607,9 ha), pertambangan (45.792,8 ha), pesisir/kelautan (41.109,47 ha), pertanian (38.986,24 ha), dan properti (10.337,72 ha).

(Baca juga: KPA: Polisi, Pelaku Kekerasan Terbanyak dalam Konflik Agraria)

Dewi menambahkan, jika dilihat secara komoditas, kontributor terbesar konflik agraria di sektor perkebunan berasal dari perkebunan kelapa sawit. Sebagai komoditas andalan penyumbang devisa, ternyata kelapa sawit mendorong ledakan konflik agraria.

"Moratorium izin perkebunan sawit yang dijanjikan pemerintah belum dapat menurunkan dan menyelesaikan konflik agraria, sebab tidak diikuti dengan kajian ulang (review) atas izin-izin yang sudah diberikan sebelumnya," kata Dewi.

Kompas TV Sertifikat ini terdiri dari sertifikat tanah kebun, tanah bangunan, dan tanah persawahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com