Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Tahun Jokowi-JK, Reforma Agraria Dinilai Belum Berjalan

Kompas.com - 19/10/2017, 15:54 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis dari berbagai bidang yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat untuk Demokrasi (Gema Demokrasi) menilai tiga tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla belum menyentuh reformasi di bidang agraria.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, salah satu masalah yang belum bisa dituntaskan oleh pemerintah saat ini adalah penyelesaian konflik agraria.

Menurut dia, banyak tanah petani yang dirampas secara sepihak oleh pihak swasta dan korporasi.

"Pemerintahan Jokowi meluncurkan reforma agraria, tapi tidak ada penyelesaian konflik agraria. Membagi tanah tanpa menyelesaikan konflik, sama seperti macan ompong," kata Asfinawati dalam jumpa pers di Kantor Sekretariat Kontras, Jakarta, Kamis (19/10/2017).

(Baca juga: Pemerintah Ingin Reforma Agraria Tidak Seperti Bagi-bagi Lahan)

Sebagai contoh, Asfinawati mengatakan, selama ini terjadi konflik bertahun-tahun yang melibatkan PT Perkebunan Nusantara. Namun, tidak ada upaya pemerintah untuk menyelesaikan konflik.

Menurut Asfinawati, bukannya memerintahkan jajaran di bawahnya untuk bertindak, Jokowi malah menghindar dan menyebut bahwa penyelesaian konflik menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Asfinawati mengatakan, reforma agraria yang digaungkan pemerintah malah menimbulkan kontradiksi.

"Percepatan pembangunan infrastruktur gencar dilakukan, tapi itu perlu dipertanyakan. Itu untuk rakyat atau untuk pemodal?" kata Asfinawati.

(Baca juga: Komite Agraria Minta KPK Telusuri Korupsi Terkait Pemberian Izin)

Menurut Asfinawati, pembangunan infrastruktur di beberapa tempat justru melanggar hak atas tanah, air, udara dan lingkungan hidup yang sehat.

Di beberapa tempat, ada pembangunan bandara, pembangkit listrik dan jalan tol yang mengkonversi tanah garapan jadi non-pertanian.

"Misalnya di Semarang, di wilayah Kendeng, sampai sekarang tidak bisa diselesaikan meski ada putusan Mahkamah Agung," kata Asfinawati.

Kompas TV Sertifikat ini terdiri dari sertifikat tanah kebun, tanah bangunan, dan tanah persawahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com