Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Tahun Jokowi-JK, Reforma Agraria Dinilai Belum Berjalan

Kompas.com - 19/10/2017, 15:54 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis dari berbagai bidang yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat untuk Demokrasi (Gema Demokrasi) menilai tiga tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla belum menyentuh reformasi di bidang agraria.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, salah satu masalah yang belum bisa dituntaskan oleh pemerintah saat ini adalah penyelesaian konflik agraria.

Menurut dia, banyak tanah petani yang dirampas secara sepihak oleh pihak swasta dan korporasi.

"Pemerintahan Jokowi meluncurkan reforma agraria, tapi tidak ada penyelesaian konflik agraria. Membagi tanah tanpa menyelesaikan konflik, sama seperti macan ompong," kata Asfinawati dalam jumpa pers di Kantor Sekretariat Kontras, Jakarta, Kamis (19/10/2017).

(Baca juga: Pemerintah Ingin Reforma Agraria Tidak Seperti Bagi-bagi Lahan)

Sebagai contoh, Asfinawati mengatakan, selama ini terjadi konflik bertahun-tahun yang melibatkan PT Perkebunan Nusantara. Namun, tidak ada upaya pemerintah untuk menyelesaikan konflik.

Menurut Asfinawati, bukannya memerintahkan jajaran di bawahnya untuk bertindak, Jokowi malah menghindar dan menyebut bahwa penyelesaian konflik menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Asfinawati mengatakan, reforma agraria yang digaungkan pemerintah malah menimbulkan kontradiksi.

"Percepatan pembangunan infrastruktur gencar dilakukan, tapi itu perlu dipertanyakan. Itu untuk rakyat atau untuk pemodal?" kata Asfinawati.

(Baca juga: Komite Agraria Minta KPK Telusuri Korupsi Terkait Pemberian Izin)

Menurut Asfinawati, pembangunan infrastruktur di beberapa tempat justru melanggar hak atas tanah, air, udara dan lingkungan hidup yang sehat.

Di beberapa tempat, ada pembangunan bandara, pembangkit listrik dan jalan tol yang mengkonversi tanah garapan jadi non-pertanian.

"Misalnya di Semarang, di wilayah Kendeng, sampai sekarang tidak bisa diselesaikan meski ada putusan Mahkamah Agung," kata Asfinawati.

Kompas TV Sertifikat ini terdiri dari sertifikat tanah kebun, tanah bangunan, dan tanah persawahan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

DPD RI Ajak Muhammadiyah Bangun Kesadaran Kolektif untuk Wujudkan Azas dan Sistem Pancasila

DPD RI Ajak Muhammadiyah Bangun Kesadaran Kolektif untuk Wujudkan Azas dan Sistem Pancasila

Nasional
Pemungutan Suara Pemilu Kurang 139 Hari Lagi, KPU Masih Punya Banyak Pekerjaan Rumah

Pemungutan Suara Pemilu Kurang 139 Hari Lagi, KPU Masih Punya Banyak Pekerjaan Rumah

Nasional
Tingkatkan Kualitas Pialang Berjangka, Bappebti Terapkan Sistem Rating

Tingkatkan Kualitas Pialang Berjangka, Bappebti Terapkan Sistem Rating

Nasional
Jokowi Minta Integrasi Moda Transportasi Publik Jabodetabek Segera Dieksekusi

Jokowi Minta Integrasi Moda Transportasi Publik Jabodetabek Segera Dieksekusi

Nasional
Interpretasi Makropolitik Kaesang Sang Ketum Baru PSI

Interpretasi Makropolitik Kaesang Sang Ketum Baru PSI

Nasional
Advokat Stefanus Roy Rening Siap Hadapi Dakwaan Jaksa KPK

Advokat Stefanus Roy Rening Siap Hadapi Dakwaan Jaksa KPK

Nasional
Kaesang Jadi Ketum, PSI Diprediksi Dukung Prabowo, Bukan Ganjar

Kaesang Jadi Ketum, PSI Diprediksi Dukung Prabowo, Bukan Ganjar

Nasional
PSI Beri Syarat PDI-P jika Ingin Ajak Kerja Sama Dukung Ganjar di Pilpres

PSI Beri Syarat PDI-P jika Ingin Ajak Kerja Sama Dukung Ganjar di Pilpres

Nasional
Semua Fraksi Satu Suara Arsul Sani Gantikan Hakim MK Wahiduddin Adams

Semua Fraksi Satu Suara Arsul Sani Gantikan Hakim MK Wahiduddin Adams

Nasional
Hakim MK Terpilih Arsul Sani Punya Harta Rp 31,2 M

Hakim MK Terpilih Arsul Sani Punya Harta Rp 31,2 M

Nasional
Waspadai Penyebaran Virus Nipah, Kemenkes Keluarkan Surat Edaran

Waspadai Penyebaran Virus Nipah, Kemenkes Keluarkan Surat Edaran

Nasional
Kala Megawati dan Prabowo Duduk Semeja di Tengah Wacana Duet dengan Ganjar...

Kala Megawati dan Prabowo Duduk Semeja di Tengah Wacana Duet dengan Ganjar...

Nasional
Soal Pembatasan Akses Silon, Bawaslu: Putusan DKPP Akan Pengaruhi Pencalonan Presiden

Soal Pembatasan Akses Silon, Bawaslu: Putusan DKPP Akan Pengaruhi Pencalonan Presiden

Nasional
Raker dengan Komisi II DPR, Menpan-RB Paparkan 7 Agenda Prioritas

Raker dengan Komisi II DPR, Menpan-RB Paparkan 7 Agenda Prioritas

Nasional
Satu Permohonan Uji Materi Usia Capres-Cawapres Dicabut

Satu Permohonan Uji Materi Usia Capres-Cawapres Dicabut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com