Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Drama Politik di DPR Sepanjang 2017

Kompas.com - 27/12/2017, 06:16 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

3. Pembahasan Perppu Ormas

Pada Oktober 2017, DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang.

Pembahasan alot mewarnai rapat pengesahan Perppu Ormas. Musyawarah mufakat gagal dicapai meski perwakilan fraksi telah melakukan forum lobi selama kurang lebih dua jam.

Pengambilan keputusan pun diambil melalui mekanisme voting.

Tujuh fraksi yang menerima Perppu tersebut sebagai undang-undang yakni fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura. 

Baca juga : Jusuf Kalla Sebut Sikap PAN Tak Etis Tolak Perppu Ormas

Namun Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima Perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi Perppu yang baru saja diundangkan itu.

Sementara itu tiga fraksi lainnya yakni PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas karena menganggap bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.

Perbedaan pendapat tak hanya di tingkat anggota dewan, namun juga pada level masyarakat. Sebagian menyetujui langkah tegas pemerintah. Namun sebagian lainnya khawatir regulasi tersebut disalahgunakan dan menjadi alat pembubaran yang represif.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Pol Aris Budiman saat memenuhi undangan pansus hak angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Pol Aris Budiman saat memenuhi undangan pansus hak angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
4. Pansus Hak Angket KPK

Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa jadi merupakan kerja DPR yang paling banyak disoroti.

Usulan hak angket dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Alasannya, dalam persidangan disebutkan bahwa politisi Partai Hanura Miryam S Haryani mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III.

Komisi III mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam, yang kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Sejumlah pihak sempat menduga adanya konflik kepentingan di balik pembentukan pansus. Pasalnya, sejumlah anggota dewan diduga ikut terlibat dalam proyek e-KTP. Termasuk Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunanjdar Sudarsa. Namun, tudingan tersebut langsung ditepis Agun.

Pada perjalanannya, kerja pansus semakin meluas. Berbagai wacana sempat diutarakan oleh anggotanya. Sebut saja usulan dari Anggota Pansus, Mukhamad Misbakhun agar pembahasan anggaran RAPBN 2018 Kepolisian dan KPK tidak perlu dilakukan, jika Miryam tidak dihadirkan ke Pansus Angket KPK.

Implikasi dari tidak dibahasnya anggaran RAPBN 2018, kata dia, adalah anggaran terhadap dua institusi tersebut di 2018 tertahan.

Anggota pansus lainnya, Henry Yosodiningrat bahkan sempat melontarkan wacana pembekuan KPK untuk sementara waktu.

Politisi PDI Perjuangan itu menilai, dari hasil penyelidikan panitia angket, ada banyak hal di KPK yang harus dibenahi dan pembenahan ini butuh waktu lama.

"Maka, jika perlu, untuk sementara KPK distop dulu. Kembalikan (wewenang memberantas korupsi) kepada kepolisian dan Kejaksaan Agung dulu," kata Henry beberapa waktu silam.

Wacana tersebut turut didukung oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah sebagai salah satu pengusul hak angket.

Rencana memanggil paksa KPK juga sempat beberapa kali dilontarkan oleh anggota pansus jika KPK tak hadir untuk mengklarifikasi temuan pansus.

Namun, belakangan kerja pansus semakin meredup dan tak terlihat kejelasannya. Bahkan, Partai Golkar sebagai salah satu pengusul membuka kemungkinan menarik diri wakilnya dari pansus jika pansus tak segera mengakhiri masa kerjanya pada masa sidang DPR berikutnya.

Ketua DPR Setya Novanto meninggalkan ruangan ketika skors Rapat Paripurna ke-9 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017). Rapat tersebut membahas tentang pengesahan RUU Ormas serta pengesahan RUU tentang protokol perubahan persetujuan marrakesh mengenai pembentukan organisasi perdagangan dunia. ANTARA FOTO / WAHYU PUTRO A Ketua DPR Setya Novanto meninggalkan ruangan ketika skors Rapat Paripurna ke-9 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017). Rapat tersebut membahas tentang pengesahan RUU Ormas serta pengesahan RUU tentang protokol perubahan persetujuan marrakesh mengenai pembentukan organisasi perdagangan dunia.
5. Drama mundurnya Setya Novanto

Masa sidang terakhir DPR di 2017 diwarnai oleh mundurnya Ketua DPR RI Setya Novanto. Langkah tersebut diambil Novanto karena dirinya kini berstatus terdakwa dan ditahan di Rumah Tahanan KPK karena kasus korupsi proyek e-KTP.

Dalam surat yang disampaikannya melalui Fraksi Partai Golkar, Novanto sekaligus menunjuk Aziz Syamsuddin sebagai penggantinya. Namun, hal itu belum disetujui.

Mundurnya Novanto merupakan ujung dari drama politik yang melibatkannya.

Meski kasus tersebut cenderung menyasar pribadi Novanto, namun jabatannya sebagai Ketua DPR membuat dampak kasus tersebut juga berimbas pada DPR secara kelembagaan.

Terlebih, ditangkapnya Novanto oleh KPK sempat melalui drama kejar-kejaran dalam beberapa hari terakhir.

Novanto beberapa kali mangkir pemeriksaan KPK, baik dalam kapasitasnya sebagai saksi bagi tersangka lain maupun sebagai tersangka.

KPK pun menyambangi kediaman Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 15 November 2017 malam. Namun Novanto tak ada di kediamannya.

Ia bahkan sempat menghilang dan sejumlah kerabatnya menyatakan tidak mengetahui keberadaan Novanto.

Keberadaan Novanto akhirnya diketahui besok malamnya. Ia mengalami kecelakaan saat menuju ke Metro TV. Pada malam yang sama ia berencana menyerahkan diri ke kantor KPK.

Novanto sempat dirawat di RS Medika Permata Hijau sebelum akhirnya dipindahkan ke RSCM sebelum kemudian resmi menjadi tahanan KPK.

Kompas TV Para tahanan KPK melaksanakan ibadah misa di rutan KPK, Senin (25/12) pukul 14.00 WIB.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com