"Pemerintah harus lebih banyak melakukan komunikasi publik untuk menjelaskan. Karena masyarakat tidak banyak tahu tentang khilafah. Dan kita juga tahu banyk orang yang ikut dan medukung ide khilafah itu hanya ikut-ikutan, tidak paham khilafah itu apa. Jadi itu yang perlu dijelaskan oleh pemerintah," tegasnya.
Optimistis Menang Gugatan
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum pemerintah Achmad Budi Prayoga mengaku optimistis pihaknya akan menang melawan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Oh iya tentu (optimistis), karena pemerintah menghadapi ini kan tidak sendirian. Seluruh ormas besar Islam sangat mendukung langkah pemerintah ini. Publik juga mendukung," ujar Achmad saat ditemui seusai rapat koordinasi.
(Baca juga : Tim Kuasa Hukum Pemerintah Optimistis Menang lawan HTI di PTUN)
Achmad menuturkan, keputusan pemerintah untuk membubarkan HTI telah diperkuat oleh pendapat dari sejumlah ahli seperti Presiden The Asian Muslim Action Network (AMAN Indonesia) Azyumardi Azra dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.
Ia menegaskan bahwa keputusan pemerintah sangat beralasan, sebab ideologi khilafah yang diusung oleh HTI mengancam keamanan negara.
"Pendapat Prof Azra atau ahli lain, Prof Mahfud misalkan, mengatakan ideologi itu bukan bagian dari ajaran agama Islam," kata Achmad.
"Jadi pemerintah di sini perlu kembali menegaskan lewat pendapat parah ahli bahwa ideologi khilafah merupakan ancaman terhadap keamanan negara. Selama ini opini yang dibangun oleh HTI adalah pemerintah ini kan anti ormas Islam, bahwa khilafah itu kan bagian dari ajaran agama Islam," tuturnya.
Selain itu, Achmad juga menegaskan bahwa keputusan pembubaran HTI telah sesuai dengan asas hukum administrasi negara dan asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Hal tersebut akan menjadi salah satu poin yang tercantum dalam duplik atau jawaban pemerintah atas gugatan HTI.
"Pemerintah di sini justru perlu memberikan kepastian hukum terhadap publik. Melindungi segenap warga negara Indonesia. Itu kan merupakan kewajiban negara yang diemban oleh pemerintah sesuai amanat konstitusi," ucapnya.
(Baca juga : Bahas Perppu Ormas di DPR, HTI Ungkap Kontribusinya Selama 25 Tahun)
Dalam sidang dengan agenda pembacaan gugatan, Kamis (23/11/2017), HTI menyatakan bahwa pencabutan status badan hukum telah membuat kegiatan dakwah dan pendidikan HTI menjadi terhenti total. Hal itu dinilai sebagai kerugian immateriil.
Selain itu, HTI mengatakan, pencabutan status badan hukumnya telah menimbulkan intimidasi kepada para anggotanya yang dimuat dibeberapa media massa. Misalnya, berita yang menyebut pegawai swasta yang terlibat HTI akan diberikan sanksi.
Bahkan, HTI juga menyatakan ada pihak-pihak yang mendesak pemerintah untuk menjatuhkan sanksi pidana kepada pengurus HTI.
"Ini menimbulkan situasi yang tidak nyaman bagi penggugat (HTI)," kata Yusril.
Diketahui, sidang selanjutnya akan digelar pada 4 Januari 2018 dengan agenda pembacaan duplik dari pihak Pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.