Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Strategi Pemerintah Hadapi Gugatan HTI di PTUN

Kompas.com - 21/12/2017, 06:27 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

 

"Pemerintah harus lebih banyak melakukan komunikasi publik untuk menjelaskan. Karena masyarakat tidak banyak tahu tentang khilafah. Dan kita juga tahu banyk orang yang ikut dan medukung ide khilafah itu hanya ikut-ikutan, tidak paham khilafah itu apa. Jadi itu yang perlu dijelaskan oleh pemerintah," tegasnya.

 

Optimistis Menang Gugatan

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum pemerintah Achmad Budi Prayoga mengaku optimistis pihaknya akan menang melawan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Oh iya tentu (optimistis), karena pemerintah menghadapi ini kan tidak sendirian. Seluruh ormas besar Islam sangat mendukung langkah pemerintah ini. Publik juga mendukung," ujar Achmad saat ditemui seusai rapat koordinasi.

(Baca juga : Tim Kuasa Hukum Pemerintah Optimistis Menang lawan HTI di PTUN)

Achmad menuturkan, keputusan pemerintah untuk membubarkan HTI telah diperkuat oleh pendapat dari sejumlah ahli seperti Presiden The Asian Muslim Action Network (AMAN Indonesia) Azyumardi Azra dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.

Ia menegaskan bahwa keputusan pemerintah sangat beralasan, sebab ideologi khilafah yang diusung oleh HTI mengancam keamanan negara.

"Pendapat Prof Azra atau ahli lain, Prof Mahfud misalkan, mengatakan ideologi itu bukan bagian dari ajaran agama Islam," kata Achmad.

"Jadi pemerintah di sini perlu kembali menegaskan lewat pendapat parah ahli bahwa ideologi khilafah merupakan ancaman terhadap keamanan negara. Selama ini opini yang dibangun oleh HTI adalah pemerintah ini kan anti ormas Islam, bahwa khilafah itu kan bagian dari ajaran agama Islam," tuturnya.

Selain itu, Achmad juga menegaskan bahwa keputusan pembubaran HTI telah sesuai dengan asas hukum administrasi negara dan asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Hal tersebut akan menjadi salah satu poin yang tercantum dalam duplik atau jawaban pemerintah atas gugatan HTI.

"Pemerintah di sini justru perlu memberikan kepastian hukum terhadap publik. Melindungi segenap warga negara Indonesia. Itu kan merupakan kewajiban negara yang diemban oleh pemerintah sesuai amanat konstitusi," ucapnya.

(Baca juga : Bahas Perppu Ormas di DPR, HTI Ungkap Kontribusinya Selama 25 Tahun)

 

Dalam sidang dengan agenda pembacaan gugatan, Kamis (23/11/2017), HTI menyatakan bahwa pencabutan status badan hukum telah membuat kegiatan dakwah dan pendidikan HTI menjadi terhenti total. Hal itu dinilai sebagai kerugian immateriil.

Selain itu, HTI mengatakan, pencabutan status badan hukumnya telah menimbulkan intimidasi kepada para anggotanya yang dimuat dibeberapa media massa. Misalnya, berita yang menyebut pegawai swasta yang terlibat HTI akan diberikan sanksi.

Bahkan, HTI juga menyatakan ada pihak-pihak yang mendesak pemerintah untuk menjatuhkan sanksi pidana kepada pengurus HTI.

"Ini menimbulkan situasi yang tidak nyaman bagi penggugat (HTI)," kata Yusril.

Diketahui, sidang selanjutnya akan digelar pada 4 Januari 2018 dengan agenda pembacaan duplik dari pihak Pemerintah.

Kompas TV Setelah disahkannya Perppu Ormas menjadi Undang Undang, HTI akan mengajukan gugatan ulang ke Mahkamah Konstitusi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com