Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Strategi Pemerintah Hadapi Gugatan HTI di PTUN

Kompas.com - 21/12/2017, 06:27 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menggelar rapat koordinasi untuk membahas strategi pemerintah dalam menghadapi gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

HTI, melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, menggugat keputusan pembubaran HTI melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017.

Dalam rapat tersebut, hadir Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo dan perwakilan Kejaksaan Agung.

Selain itu hadir pula perwakilan ormas Islam dan sejumlah tokoh masyarakat, antara lain Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas, Presiden The Asian Muslim Action Network (AMAN Indonesia) Azyumardi Azra dan Forum Advokat Pembela Pancasila.

"Tadi ya kami koordinasikan. Sebenarnya tujuan pemerintah kan baik. Kita sendiri secara sederhana NKRI itu sudah final. Tatkala yang final ini kemudian dengan napas kebebasan mencoba untuk mengajarkan, mengembangkan bahkan membuat gerakan untuk mengubah NKRI dan Pancasila tentunya tidak bisa kita biarkan," ujar Wiranto saat ditemui sesuai rapat koordinasi di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).

(Baca juga : Pemerintah Diminta Serius Hadapi Gugatan HTI di PTUN)

Menurut Wiranto, dalam rapat tersebut telah disepakati langkah-langkah bagi pemerintah untuk menghadapi gugatan HTI.

Kelompok nasionalis dan ormas Islam yang sejalan dengan pemerintah pun bersepakat untuk memberikan dukungan.

Eksistensi NKRI dan Pancasila, lanjut Wiranto, harus tetap dipertahankan apapun taruhannya.

"Tadi ada kesepakatan bersama-sama pemerintah menghadapi gugatan hukum darimanapun untuk mempertahankan sikap dari pemerintah bahwa apapun taruhannya NKRI dan Pancasila harga mati yang harus dipertahankan," tuturnya.

 

Khilafah

 

Secara terpisah, Presiden The Asian Muslim Action Network (AMAN Indonesia) Azyumardi Azra menegaskan bahwa pemerintah harus serius dalam menghadapi gugatan HTI.

 

Menurutnya, jika ormas seperti HTI dibiarkan maka akan banyak bermunculan ormas serupa yang ingin mengganti ideologi Pancasila dengan paham lain.

"Kalau tidak dihadapi secara serius oleh pemerintah maka ini bisa memberikan momentum munculnya kelompok-kelompok, gerakan-gerakan yang ingin mengganti NKRI menjadi bentuk negara lain. Semacam khilafah dan ideologi lain," tutur Azyumardi.

Baca juga : Azyumardi Azra: Pemerintah Harus Proaktif Jelaskan Alasan Pembubaran HTI

Presiden The Asian Muslim Action Network (AMAN Indonesia) Azyumardi Azra seusai rapat koordinasi di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Presiden The Asian Muslim Action Network (AMAN Indonesia) Azyumardi Azra seusai rapat koordinasi di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).

Azyumardi mengatakan, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi bangsa dan negara dari ancaman kelompok yang ingin mengganti ideologi Pancasila dengan paham lainnya, seperti paham khilafah.

Pemerintah pun mengklaim telah memiliki bukti bahwa HTI berupaya untuk mengganti ideologi Pancasila dengan khilafah.

Di sisi lain, menurut Azyumardi, pasca-pembubaran, mantan anggota atau simpatisan HTI tetap aktif bergerak menyebarkan paham khilafah di tengah masyarakat.

"Memang ini bukan hal sederhana. Ini soal eksistensi. Jadi kita sudah menyepakati negara ini adalah negara bangsa, NKRI dengan Pancasila sebagai dasarnya dan ini harus dihadapi oleh pemerintah secara serius. Selain karena memang mereka masih aktif di lapangan meski tidak pakai nama HTI," ucapnya.

(Baca juga : Kuasa Hukum Kemenkumham Siapkan Amunisi Tangkis Gugatan HTI)

 

Di sisi lain, Azyumardi menilai pemerintah harus lebih proaktif dalam menjelaskan kepada masyarakat terkait alasan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pasalnya, kata Azyumardi, banyak kelompok pendukung HTI dan ideologi khilafah itu yang sebenarnya tidak memahami arti dari khilafah.

"Pemerintah harus lebih proaktif untuk menjelaskan. Kalau tidak orang-orang yang tidak mengerti akan mendukung," ujar Azyumardi.

 

"Pemerintah harus lebih banyak melakukan komunikasi publik untuk menjelaskan. Karena masyarakat tidak banyak tahu tentang khilafah. Dan kita juga tahu banyk orang yang ikut dan medukung ide khilafah itu hanya ikut-ikutan, tidak paham khilafah itu apa. Jadi itu yang perlu dijelaskan oleh pemerintah," tegasnya.

 

Optimistis Menang Gugatan

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum pemerintah Achmad Budi Prayoga mengaku optimistis pihaknya akan menang melawan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Oh iya tentu (optimistis), karena pemerintah menghadapi ini kan tidak sendirian. Seluruh ormas besar Islam sangat mendukung langkah pemerintah ini. Publik juga mendukung," ujar Achmad saat ditemui seusai rapat koordinasi.

(Baca juga : Tim Kuasa Hukum Pemerintah Optimistis Menang lawan HTI di PTUN)

Ribuan umat Islam yang tergabung dalam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hadir di Muktamar HTI di Gelora Bung Karno Jakarta, Minggu (2/6/2013). HTI mengajak seluruh umat Islam untuk kembali pada Khilafah Islamiah dan menegakkan Syariat Islam.

Kompas/Angger Putranto
02-06-2013ANGGER PUTRANTO Ribuan umat Islam yang tergabung dalam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hadir di Muktamar HTI di Gelora Bung Karno Jakarta, Minggu (2/6/2013). HTI mengajak seluruh umat Islam untuk kembali pada Khilafah Islamiah dan menegakkan Syariat Islam. Kompas/Angger Putranto 02-06-2013

Achmad menuturkan, keputusan pemerintah untuk membubarkan HTI telah diperkuat oleh pendapat dari sejumlah ahli seperti Presiden The Asian Muslim Action Network (AMAN Indonesia) Azyumardi Azra dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.

Ia menegaskan bahwa keputusan pemerintah sangat beralasan, sebab ideologi khilafah yang diusung oleh HTI mengancam keamanan negara.

"Pendapat Prof Azra atau ahli lain, Prof Mahfud misalkan, mengatakan ideologi itu bukan bagian dari ajaran agama Islam," kata Achmad.

"Jadi pemerintah di sini perlu kembali menegaskan lewat pendapat parah ahli bahwa ideologi khilafah merupakan ancaman terhadap keamanan negara. Selama ini opini yang dibangun oleh HTI adalah pemerintah ini kan anti ormas Islam, bahwa khilafah itu kan bagian dari ajaran agama Islam," tuturnya.

Selain itu, Achmad juga menegaskan bahwa keputusan pembubaran HTI telah sesuai dengan asas hukum administrasi negara dan asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Hal tersebut akan menjadi salah satu poin yang tercantum dalam duplik atau jawaban pemerintah atas gugatan HTI.

"Pemerintah di sini justru perlu memberikan kepastian hukum terhadap publik. Melindungi segenap warga negara Indonesia. Itu kan merupakan kewajiban negara yang diemban oleh pemerintah sesuai amanat konstitusi," ucapnya.

(Baca juga : Bahas Perppu Ormas di DPR, HTI Ungkap Kontribusinya Selama 25 Tahun)

 

Dalam sidang dengan agenda pembacaan gugatan, Kamis (23/11/2017), HTI menyatakan bahwa pencabutan status badan hukum telah membuat kegiatan dakwah dan pendidikan HTI menjadi terhenti total. Hal itu dinilai sebagai kerugian immateriil.

Selain itu, HTI mengatakan, pencabutan status badan hukumnya telah menimbulkan intimidasi kepada para anggotanya yang dimuat dibeberapa media massa. Misalnya, berita yang menyebut pegawai swasta yang terlibat HTI akan diberikan sanksi.

Bahkan, HTI juga menyatakan ada pihak-pihak yang mendesak pemerintah untuk menjatuhkan sanksi pidana kepada pengurus HTI.

"Ini menimbulkan situasi yang tidak nyaman bagi penggugat (HTI)," kata Yusril.

Diketahui, sidang selanjutnya akan digelar pada 4 Januari 2018 dengan agenda pembacaan duplik dari pihak Pemerintah.

Kompas TV Setelah disahkannya Perppu Ormas menjadi Undang Undang, HTI akan mengajukan gugatan ulang ke Mahkamah Konstitusi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com