Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahas Perppu Ormas di DPR, HTI Ungkap Kontribusinya Selama 25 Tahun

Kompas.com - 20/10/2017, 04:33 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah organisasi masyarakat, Kamis (19/10/2017).

Rapat kali ini membahas soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto yang turut hadir dalam rapat tersebut menyampaikan aspirasinya. Menurut dia, Perppu ormas telah membuat kerugian bagi pihaknya.

"HTI adalah korban pertama dari Perppu tersebut," kata Ismail.

Ismail menuturkan, HTI telah hidup dan berkembang selama 25 tahun dan belum pernah dipersoalkan. Selama itu juga, menurut Ismail, HTI ikut berkontribusi bagi perkembangan bangsa melalui dakwah-dakwah yang disampaikan para anggotanya.

"Kontribusi HTI, yakni menghasilkan SDM (sumber daya manusia) yang bertakwa dan berkarakter mulia yang diperlukan," kata Ismail.

(Baca juga: Polri Anggap Perppu Ormas Tak Halangi Kebebasan Berorganisasi)

Bahkan, lanjut dia, HTI pernah mendapatkan penghargaan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Makbul Padmanegara. Penghargaan itu diberikan karena HTI dianggap sebagai ormas yang paling tertib ketika menggelar demonstrasi saat Sidang Umum MPR.

Menurut dia, atas segala hal yang pernah dilakukan HTI maka sedianya pemerintah memberikan jaminan perlindungan hukum, bukan justru menerbitkan Perppu Ormas yang kemudian membubarkan HTI.

"Kecintaan terhadap bangsa semestinya dilindungi negara dan pemerintah," kata dia.

Menurut dia, pemerintah tidak memiliki alasan dalam membubarkan HTI. Bahkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat keputusan pencabutan status badan hukum dan pembubaran HTI.

Ismail pun meminta DPR tidak mengesahkan Perppu Ormas menjadi undang-undang.

Komisi II sebelumnya juga memanggil sejumlah pihak untuk dimintai pendapat dan pandangannya terkait Perppu Ormas. Hal ini dilakukan DPR sebelum mengambil keputusan menerima atau tidak Perppu tersebut menjadi UU.

Di sisi lain, Perppu Ormas juga digugat oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi.

Pada intinya, para pemohon uji materi menilai, penerbitan Perppu Ormas inkonstitusional karena diterbitkan dalam keadaan tidak genting dan memaksa.

Kompas TV Hizbut Tahrir Indonesia memenuhi undangan Komisi II DPR untuk membahas Perppu Ormas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com