JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengomentari pernyataan juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto yang menolak pembubaran HTI dan membantah semua tuduhan pemerintah.
Menurut Wiranto, HTI memiliki hak untuk menolak dan membantah tuduhan berideologi anti-Pancasila.
"Penolakan itu biasa. Itu upaya hukum yang bersangkutan," ujar Wiranto saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).
Namun, Wiranto menegaskan bahwa pemerintah telah memiliki cukup bukti sebagai dasar pengajuan pembubaran ke pengadilan.
Dia memastikan pemerintah akan segera melakukan langkah-langkah hukum terkait pembubaran HTI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
(Baca: Pemerintah Klaim Punya Bukti Lengkap untuk Bubarkan HTI)
"Pemerintah sudah punya cukup bukti dari berbagai aktivitas yang dilakukan itu sudah cukup bagi pemerintah untuk melakukan langkah-langkah hukum untuk mengamankan negeri kita sendiri," ucap Wiranto.
"Ditunggu saja proses hukumnya. Kan proses itu tidak satu atau dua hari selesai," tambahnya.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Hizbut Tahrir Indonesia secara resmi menyatakan menolak upaya pembubaran HTI oleh pemerintah.
Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menilai langkah pemerintah itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sementara, HTI merupakan organisasi legal berbadan hukum perkumpulan dengan nomor AHU-0000258.60.80.2014 tertanggal 2 Juli 2014.
"Kami menolak keras pembubaran HTI karena alasan pemerintah tidak berdasar sama sekali," ujar Ismail saat memberikan keterangan pers di kantor DPP HTI, Tebet, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017).
(Baca: Bertemu Fadli Zon, HTI Minta Perlindungan dari Pimpinan DPR)
Ismail menjelaskan, secara faktual selama lebih dari 20 tahun HTI mampu melaksanakan kegiatan dakwahnya secara tertib dan sesuai prosedur. Oleh sebab itu, Ismail menilai tuduhan bahwa kegiatan HTI telah menimbulkan benturan di masyarakat sebagai tuduhan yang mengada-ada.
Selain itu, sebagai organisasi dakwah, Ismail menuturkan kegiatan HTI pada umumnya adalah berdakwah. Semua hal yang disampaikan dalam setiap dakwah, seperti misalnya soal syariah, khilafah, dan akidah, merupakan materi dalam ajaran Islam.
Dalam pasal 59 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, kata Ismail, secara jelas menyatakan Islam tidak termasuk ke dalam paham yang bertentangan dengan Pancasila. Dengan demikian, lanjut dia, ideologi yang diusung oleh HTI tidak bertentangan dengan Pancasila.
"Sebagai organisasi legal, HTI punya hak konstitusional untuk berdakwah," tutur Ismail.