Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Drama 7 Jam Sebelum Dakwaan Setya Novanto Dibacakan...

Kompas.com - 14/12/2017, 06:10 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017), diwarnai drama.

Agenda sidang tersebut adalah mendengar pembacaan dakwaan jaksa KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Namun, setelah sidang dibuka majelis hakim, Novanto mengaku sakit. Drama pun dimulai.

Jaksa KPK dan tim pengacara Novanto kemudian bertarung untuk meyakinkan majelis hakim agar kepentingan masing-masing dikabulkan.

Jaksa ingin agar sidang tetap dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan. Sementara tim pengacara ingin sidang ditunda.

Pembacaan surat dakwaan sempat tertunda selama 7 jam.

Sidang tersebut dipimpin hakim Yanto yang kini menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara empat anggota majelis hakim lain adalah Franky Tambuwun, Emilia Djaja Subagja, Anwar, dan Anshori Saifuddin.

(baca: Adegan Drama Sidang Dakwaan Setya Novanto dalam Foto...)

Mengapa sidang pembacaan dakwaan di pengadilan tipikor penting? Sidang tersebut berimbas pada praperadilan yang diajukan Novanto.

Di waktu yang bersamaan, sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Novanto menggugat penetapan tersangkanya oleh KPK.

Secara hukum, sidang di Pengadilan Tipikor bisa menggugurkan praperadilan.

Tim pengacara Novanto ingin praperadilan tidak gugur dengan harapan putusan nantinya kembali menang seperti gugatan praperadilan sebelumnya.

Ketika itu, ada dua pendapat soal gugurnya praperadilan. Pertama, praperadilan gugur setelah sidang perdana dibuka majelis hakim meskipun dakwaan belum dibacakan.

Kedua, praperadilan baru gugur setelah dakwaan dibacakan.

Di pengadilan tipikor, jaksa KPK berjuang agar dakwaan bisa dibacakan. Sementara di PN Jakarta Selatan, tim pengacara KPK berusaha meyakinkan hakim praperadilan bahwa praperadilan gugur ketika sidang perkara e-KTP dibuka majelis hakim.

KPK menghadirkan para ahli hukum untuk mendukung pendapat tersebut. Harapannya, praperadilan tetap gugur jika dakwaan Novanto gagal dibacakan pada Rabu.

Putusan praperadilan baru akan dibacakan pada Kamis (14/12/2017).

Berikut rangkuman jalannya sidang hingga akhirnya dakwaan dibacakan:

Tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto menjalani sidang perdana di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Setya Novanto akan menghadapi sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto menjalani sidang perdana di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Setya Novanto akan menghadapi sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Sidang dibuka pukul 10.00 WIB. Hakim meminta Novanto dihadirkan di ruang sidang. Novanto tampak lesu.

Ia tak merespons komunikasi majelis hakim. Saat itu, hakim ingin menayakan identitas Novanto.

"Apakah saudara bisa mendengar suara saya?" tanya Yanto.

Beberapa kali Novanto tidak menjawab pertanyaan. Dengan suara pelan, Novanto sempat mengaku sakit.

Kesehatan Novanto jadi perdebatan. Hakim lalu bertanya apakah kesehatan Novanto sudah diperiksa dokter sebelum dibawa ke pengadilan.

Jaksa KPK Irene Putri memastikan kondisi kesehatan Novanto baik. Sebelum dihadirkan di persidangan ini, Novanto sudah diperiksa dokter.

Jaksa Irene juga mengungkapkan bahwa dokter KPK Johannes Hutabarat yang memeriksa kondisi kesehatan Novanto hadir dalam persidangan ini.

Hakim lantas meminta dokter tersebut dihadirkan di muka sidang.

Kepada hakim, Johannes membebarkan bahwa kondisi Novanto sehat dan layak mengikuti persidangan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com