Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Pastikan Bawa Bukti Baru untuk Praperadilan Kedua Setya Novanto

Kompas.com - 07/12/2017, 15:52 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi mengatakan, pihaknya akan membawa bukti-bukti baru dalam praperadilan jilid dua yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto.

KPK tidak akan menggunakan bukti-bukti yang dihadirkan dalam praperadilan sebelumnya.

"Kami tidak akan gunakan dokumen atau surat yang pernah dihadirkan di praperadilan yang pertama. Nanti kami bisa fatal dong kalau itu diajukan lagi," ujar Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).

Hakim tunggal praperadilan Kusno meminta KPK maupun tim kuasa hukum Novanto menyiapkan bukti surat dan dokumen pada Jumat (8/12/2017).

(Baca juga: KPK Lancarkan Strategi Khusus Hadapi Novanto di Praperadilan Kedua)

Setiadi mengatakan, pihaknya telah memilah bukti-bukti yang akan dihadirkan besok. Ia hanya akan membawa surat dan dokumen yang berhubungan dengan praperadilan dan menguatkan pembuktian.

"Apalagi terkait permintaan hakim tunggal tadi tidak perlu yang banyak sampai 2 meter. Kami tidak sebanyak yang pertama," kata Setiadi.

Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan pada 15 November 2017 lalu, pasca-ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus e-KTP.

Praperadilan ini merupakan kali kedua untuk Novanto. Ia pernah berhadapan dengan KPK di praperadilan sebelumnya dan memenangkan gugatan itu. Status tersangkanya dibatalkan.

KPK kemudian kembali menetapkan Novanto menjadi tersangka pada kasus yang sama.

(Baca juga: Meski Berkas Sudah Limpah ke Pengadilan, Praperadilan Setya Novanto Dilanjutkan)

Dalam kasus e-KTP, KPK menduga Novanto bersama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Bersama sejumlah pihak tersebut, Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun, dari nilai paket Rp 5,9 triliun.

Kompas TV Menurut tim kuasa hukum, alat bukti yang telah digunakan untuk pihak lain tidak boleh berlaku untuk Setnov
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com