Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Nilai, jika Ada Pengadilan, Praperadilan Novanto Tak Gugur

Kompas.com - 30/11/2017, 14:19 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, tidak sepakat jika perkara pokok kliennya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maka akan menggugurkan praperadilan yang sedang berproses saat ini.

Adapun perkara pokok yang dimaksud adalah kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang menjerat Novanto.

"Kalaupun dimaknai seperti itu, menurut kami, tidak tepat," kata Ketut seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).

Ketut berharap praperadilan Novanto dapat dihargai karena hal itu merupakan hak konstitusional kliennya. Apalagi, menurut dia, KPK pernah menyatakan menghargai hak Novanto, termasuk pada kasus dengan tersangka lain.

(Baca juga: KPK Tidak Hadir, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Novanto hingga 7 Desember)

Sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).Kompas.com/Robertus Belarminus Sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
Dia tidak mau berandai-andai praperadilan kliennya akan gugur jika pokok perkaranya sudah masuk ke persidangan.

"Kami proses praperadilan dulu. Kami sangat meyakini proses praperadilan dulu pasti akan dilalui dan dilaksanakan dengan baik," kata Ketut.

"Harapan kami bahwa praperadilan ini selesai. Apa pun keputusannya, kami akan hargai secara hukum," ujarnya.

(Baca juga: Hakim Bacakan Surat KPK yang Minta Penundaan Sidang Praperadilan Novanto)

Dia berharap praperadilan dapat berlangsung cepat dan terselesaikan dengan baik. Sebab, jika tidak, akan menimbulkan kegaduhan.

"Kami harapkan praperadilan ini berlangsung dengan cepat dan selesai dengan baik dan semua itu tidak akan menimbulkan kegaduhan dan lain-lain," ujar Ketut.

Kompas TV KPK meminta penundaan sidang hingga tiga pekan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com