Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan PN Jaksel Pilih Hakim Kusno Pimpin Sidang Praperadilan Novanto

Kompas.com - 30/11/2017, 06:13 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan, publik tak perlu meragukan profesionalitas hakim Kusno, hakim tunggal yang akan memimpin sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto.

Sidang perdana praperadilan akan digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017). 

"Iya, yang jelas profesionalismenya itu tidak diragukanlah," kata Sutrisna saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/11/2017).

Baca: Hasil Penelusuran ICW Terkait Rekam Jejak Hakim Praperadilan Novanto

Sutrisna mengatakan, Kusno merupakan hakim berprestasi. Hal itu, kata dia, tecermin dari jabatan yang diemban Kusno sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna.KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna.
"Kalau berbicara tentang prestasi dia, tentu sudah sampai ke taraf menjadi wakil ketua pengadilan setingkat di Jakarta itu tentu sudah melalui ujian-ujian, fit and proper test, ya," ujar Made.

Sutrisna mengatakan, Kusno bukan orang baru di lingkungan PN Jaksel. Sekitar tahun 2004, ia pernah menjadi hakim anggota tiga tahun.

Baca: KPK Siap 100 Persen Hadapi Praperadilan Setya Novanto

Kusno juga pernah menjadi pimpinan sejumlah pengadilan di daerah. Sebelum bertugas di PN Jaksel, Kusno menjabat Ketua Pengadilan Negeri Pontianak.

"Setelah menjadi pimpinan-pimpinan di daerah, ikut fit and proper test dan sekarang menjadi wakil ketua lagi di Jakarta Selatan," ujar Sutrisna.

Akan tetapi, Sutrisna tak bisa menyebutkan kasus-kasus besar apa saja yang pernah ditangani Kusno. 

"Saya tidak terlalu hafal kasus-kasus apa, tetapi memang kasus-kasus di Jakarta Selatan pasti ada kasus-kasus besarlah, Jaksel memang banyak kasus besar," ujar Sutrisna.

Baca juga: ICW: Hakim Praperadilan Setya Novanto Pernah Bebaskan Koruptor

Mengenai catatan bahwa Kusno pernah membebaskan empat terdakwa kasus korupsi, Sutrisna mengatakan, putusan hakim pasti berdasarkan bukti di pengadilan. 

"Hakim, kan, mempunyai wewenang membebaskan orang (atau) menghukum orang berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan di persidangan," ujar Sutrisna.

Baca: Wakil Ketua KPK: Berkas Penyidikan Novanto Sudah Selesai

Berdasarkan penelusuran Indonesia Corruption Watch (ICW), Kusno pernah membebaskan empat terdakwa korupsi saat menjabat hakim di Pengadilan Negeri Pontianak.

ICW mengingatkan KPK berhati-hati dalam menghadapi praperadilan ini. ICW juga mengingatkan KPK jangan sampai kalah lagi dari Novanto seperti pada praperadilan sebelumnya.

Kompas TV Simak perkembangan kasus hukum Setya Novanto bersama pengacaranya, Otto Hasibuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com