JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Kusno, hakim tunggal yang memimpin persidangan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto,
membacakan surat ketidakhadiran KPK.
Novanto menggugat penetapannya sebagai tersangka. Sidang perdana berlangsung pada hari ini, Kamis (30/11/2017), di PN Jakarta Selatan.
Melalui surat, KPK meminta penundaan sidang selama tiga minggu ke depan.
Kusno mengatakan, surat dari KPK perihal permintaan penundaan sidang diterima pengadilan pada Selasa (28/11/2017).
Baca: Bangku Pihak KPK Kosong, Hakim Praperadilan Minta Petugas Cari KPK
Surat bernomor B 887/HK.07.00/56/11/2017 itu ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kusno mengatakan, KPK selaku termohon tidak dapat hadir dan memohon kepada hakim untuk menunda sidang karena alasan mempersiapkan bukti surat, administrasi lain, dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Untuk itu kami mohon Ketua Pengadilan cq hakim dapat menunda minimal persidangan praperadilan 3 minggu ke depan," kata Kusno membacakan surat dari KPK, di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.
Baca: KPK Minta Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda 3 Minggu
Kusno menyebutkan, surat yang dikirimkan KPK atas nama Kepala Biro Hukum KPK, dengan tembusan Pimpinan KPK, Sekjen, Deputi Penindakan, dan Deputi PIPM KPK.
Hakim kemudian meminta tanggapan penasihat hukum Novanto mengenai penundaan tersebut.
Pihak Novanto menyatakan sudah dapat memperkirakan hal tersebut dan langsung memberikan jawaban tertulis.