Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Hal Ini Bisa Lengserkan Setya Novanto dari Jabatan Ketua DPR

Kompas.com - 20/11/2017, 17:58 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR tidak goyah. Nyatanya, tersangka kasus korupsi KTP elektronik itu masih menjabat sebagai pimpinan teratas lembaga legislatif tersebut hingga kini.

Bahkan posisinya itu bisa saja awet bertahan hingga dinyatakan bersalah dan putusan hukumnya berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Namun ada tiga ketentuan yang bisa membuat Novanto lengser lebih cepet. Ketentuan itu terdapat di Pasal 87 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Baca juga : Novanto Ditahan, Ini Dua Skenario Pergantian Ketua DPR Versi Golkar  

Pertama, Pimpinan DPR bisa digantikan kalau berhalangan tetap.

"Halangan tetap ini meninggal dunia," ujar Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/11/2017).

Kedua, mengundurkan diri. Ketentuan ini bukanlah hal yang asing bagi Novanto. Sebab ia pernah mengundurkan diri sebagai Ketua DPR pada akhir 2015 lalu. Saat itu, politikus senior Golkar ini terjerat skandal "Papa Minta Saham" PT Freeport Indonesia. Namun Novanto kembali menjabat sebagai Ketua DPR usai menggantikan Ade Komaruddin pada November 2016 lalu.

Ketiga, Pimpinan DPR bisa digantikan bila dipecat atau diberhentikan oleh partai. Artinya, ketentuan ini sepenuhnya menjadi dapur Partai Golkar sebagai partai asal Novanto.

Baca juga : MKD Belum Bisa Berhentikan Sementara Novanto dari Jabatan Ketua DPR

"Kalau sudah dipecat dari partai itu bukan koridor dari pimpinan, kewenangan DPR, tetapi kami serahkan ke partai. Nah mekanisme di partai itu kami tidak bisa ikut campur," kata Taufik.

Kewenangan pimpinan DPR, tutur Taufik, tidak bisa menentukan Ketua DPR secara defenitif, namun hanya sebatas pelaksana tugas (Plt). Itupun baru bisa dilakukan bila pimpinan yang tersisa menggelar rapat pleno.

Meski begitu, penentuan Plt juga tergantung keputusan Partai Ketua DPR saat ini. Bila Partai Golkar memutuskan mengganti Novanto dan menyerahkan nama baru sebagai Ketua DPR, maka Plt tentu saja tidak akan ada.

Kompas TV Setelah penahanan ketua umumnya, kini Partai Golkar belum menentukan sikap apakah mengganti ketua umum atau menunjuk pelaksana tugas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com