JAKARTA.KOMPAS.com - Anggota Komisi III asal Fraksi PKS Nasir Jamil enggan mendorong atau mendesak agar Ketua DPR Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatannya.
Novanto, yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, kini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Nasir, pantas atau tidaknya Novanto tetap menjabat posisinya saat ini, tergantung kepada yang bersangkutan.
Baca: Melihat Ekspresi Novanto dan Bekas Benjolan "Bakpao" Saat Tiba di KPK
"Kami sebagai anggota (DPR) serahkan sepenuhnya pada yang bersangkutan untuk menimbang apakah masih pantas sandang sebagai Ketua DPR (atau tidak)," ujar Nasir, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/11/2017).
Berdasarkan UU MD3, keputusan soal pemberhentian sebagai anggota DPR bisa dilakukan jika sudah ada putusan dari pengadilan atau inkrah. Artinya, Novanto juga memiliki hak untuk bertahan sebagai Ketua DPR.
Di sisi lain, kondisi Novanto juga bisa berdampak pada citra DPR.
Baca juga: Jalan Panjang Setya Novanto hingga Pakai Rompi Oranye
Sementara, terkait rapat konsultasi fraksi dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Nasir belum bisa memastikan sikap Fraksi PKS.
Nasir berharap, ada musyawarah mufakat semua fraksi terkait kelanjutan Novanto sebagai Ketua DPR.
"Misalnya Novanto diberhentikan, harus ada yang bertanggung jawab. Mekanisme itu enggak langsung kemudian kosong. Ada dinamika dan itu yang harus diantisipasi pimpinan fraksi," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengaku udah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua DPR Setya Novanto.
Sebagai tindak lanjut, MKD berencana akan menggelar rapat konsultasi dengan seluruh fraksi di DPR pada Selasa (21/11/2017) siang.