Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD Belum Bisa Berhentikan Sementara Novanto dari Jabatan Ketua DPR

Kompas.com - 16/11/2017, 18:44 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR belum bisa memutuskan status Ketua DPR Setya Novanto terkait jabatannya pascapenetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua MKD Adies Kadir mengatakan, rapat internal MKD sudah membicarakan permasalahan tersebut.

Menurutnya, Pasal 87 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 menyebutkan, "Pimpinan DPR diberhentikan sementara dari jabatannya apabila dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih."

"Selama di sana dijelaskan kalau statusnya masih tersangka dan masih diproses, MKD belum dapat memproses itu (pemberhentian Ketua DPR)," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2017).

(Baca juga : Beredar Kabar Novanto Akan Menyerahkan Diri, Ini Kata Ketua KPK)

Dalam rapat internal itu juga dibicarakan tentang tindak lanjut dugaan pelanggaran etika. Hasilnya, kata Adies, proses itu baru bisa dilakukan jika status hukum Novanto sudah jelas.

"Dalam UU MD3 memang apabila statusnya nanti diputuskan pengadilan misalnya ditetapkan menjadi terdakwa baru MKD bisa melakukan suatu penyelidikan," kata politisi Partai Golkar itu.

Diakuinya sempat ada beberapa anggota fraksi yang mendesak agar proses etika itu dilaksanakan segera. Namun, disepakati ditunda mengingat selain belum ada status terdakwa, ada juga gugatan praperadilan yang diajukan Novanto.

(Baca juga : Novanto Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Didesak Segera Rampungkan Berkas Perkara)

"Pembicaraan itu memang ada. Tapi untuk mendesak (menindaklanjuti dugaan pelanggaran etika terhadap status SN saat ini) tidak ada dan akhirnya disepakati kami menunggu itu (kepastian status di terdakwa)," ujar Adies.

Novanto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP pada Jumat (10/11/2017). Saat ini, KPK masih mencari Novanto.

Jika Novanto tak juga ditemukan, KPK mempertimbangkan langkah koordinasi dengan Kepolisian untuk menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kalau belum diitemukan, kami akan pikirkan lebih lanjut koordinasi dengan Polri untuk menerbitkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang). Pada prinsipnya, semua orang sama di hadapan hukum itu perlu diberlakukan," papar Febri.

Kompas TV Wakil Presiden Jusuf Kalla menyarankan agar Golkar menggelar munaslub dan mencari ketua umum yang baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com