Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Mau Debat soal Izin Presiden Jadi Alasan Novanto Gugat UU KPK ke MK

Kompas.com - 13/11/2017, 19:14 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto dan tim kuasa hukumnya terus melakukan manuver setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkannya sebagai tersangka.

Pada hari ini, Senin (13/11/2017), pengacara Novanto, Fredrich Yunadi mendatangi MK untuk mengajukan gugatan uji materi Pasal 46 ayat 1 dan 2 UU KPK.

KPK menggunakan pasal tesebut sebagai dasar pemanggilan pemeriksaan Setya Novanto dalam kasus e-KTP.

Menurut Fredrich, jika mengacu pada Pasal 20 A ayat 3  UUD 1945 dan Pasal 80 F UU MD3, anggota Dewan memiliki hak imunitas. 

Baca: Tolak Diperiksa, Ini Isi Surat Setya Novanto kepada KPK

Pemanggilan anggota Dewan oleh KPK, kata dia, harus seizin Presiden. Menurutnya hal tersebut sesuai dengan putusan MK Nomer 76 Tahun 2014 tentang revisi Pasal 224 ayat 5 UU MD3.

Tanpa izin Presiden, maka pemanggilan pemeriksaan atas Setya Novanto oleh KPK dinilai mengesampingkan UUD 1945.

Ketua DPR RI Setya Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Ketua DPR RI Setya Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Selain itu, Novanto juga menggugat Pasal 12 UU KPK. Ketentuan pasal ini memberikan mandat bagi KPK untuk meminta Ditjen Imigrasi mencekal seseorang bepergian ke luar negeri.

Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan salah satu putusan MK.

"Putusan MK yang menyatakan wewenang Imigrasi untuk mencegah seseorang ke luar negeri bagi yang bersangkutan itu dinyatakan inkonstitusional," ujar Fredrich Yunadi, di Gedung MK, Jakarta, Senin.

Baca juga : Johannes Marliem Sempat Kesulitan Bayar Rp 100 Miliar untuk Setya Novanto

"Tetapi KPK kan masih ngotot dengan alasan dia itu punya wewenang penuh mengesampingkan segala undang-undang," lanjut dia. 

Fredrich mengatakan, tidak mau lagi berdebat soal izin Presiden terkait pemanggilan kliennya oleh KPK atau pencekalan oleh Imigrasi.

Oleh karena itu, ia atas nama Setya Novanto mengajukan judicial review Pasal 46 ayat 1 dan 2 serta Pasal 12 UU KPK ke MK.

Kompas TV Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie menyatakan status tersangka Novanto tak akan berpengaruh terhadap Pilkada serentak 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com