Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rabu, KPK akan Periksa Setya Novanto sebagai Tersangka

Kompas.com - 13/11/2017, 18:17 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi pad Rabu (15/11/2017) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).

"Saya juga dapat informasi bahwa pada hari Rabu minggu ini SN akan dipanggil sebagai tersangka dalam proses penyidikan yang sudah dilakukan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (13/11/2017).

Febri mengatakan, surat panggilan tersangka sudah disampaikan kepada Novanto. KPK berharap Novanto dapat memenuhi panggilan ini.

Baca juga : KPK Minta Setya Novanto Tak Tarik-Tarik Presiden

"Surat panggilan sudah kami sampaikan, kami harap yang bersangkutan mematuhi aturan hukum dan memberikan contoh yang baik sebagai pimpiman lembaga negara untuk bisa datang pada proses pemeriksaan," ujar Febri.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/10/2017).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Sampai hari ini, lanjut Febri, belum ada konfirmasi dari Novanto dapat hadir atau tidak pada pemeriksaan sebagai tersangka tersebut.

KPK hanya menerima konfirmasi soal ketidak hadiran Novanto hari ini dalam pemanggilan sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Baca juga : Pimpinan KPK: Kami Bisa Panggil Paksa Setya Novanto

"Sampai hari ini informasi yang kami terima adalah terkait dengan ketidakhadiran yang disampaikan pada panggilan sebagai saksi untuk tersangka ASS, untuk panggilan pada hari Rabu belum ada informasi apa-apa," ujar Febri.

Febri enggan mengungkapkan apakah ada konsekuensi yang bakal diterima Novanto jika mangkir pada pemeriksaan perdananya setelah ditetapkan kembali sebagai tersangka di kasus e-KTP ini.

"Saya kira lebih baik kita tunggu dan kita harapkan kehadiran dari yang bersangkutan karena surat panggilan sudah disampaikan secara patut," ujar dia.

Baca juga : Johannes Marliem Sempat Kesulitan Bayar Rp 100 Miliar untuk Setya Novanto

KPK telah menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka pada Jumat kemarin. Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya, setelah memenangkan gugatan praperadilan terhadap KPK.

Dalam kasus ini, Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Kompas TV Setya Novanto terus melakukan perlawanan hukum terhadap penetapannya sebagai tersangka kembali dalam kasus korupsi e-KTP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com