JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi pad Rabu (15/11/2017) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).
"Saya juga dapat informasi bahwa pada hari Rabu minggu ini SN akan dipanggil sebagai tersangka dalam proses penyidikan yang sudah dilakukan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (13/11/2017).
Febri mengatakan, surat panggilan tersangka sudah disampaikan kepada Novanto. KPK berharap Novanto dapat memenuhi panggilan ini.
Baca juga : KPK Minta Setya Novanto Tak Tarik-Tarik Presiden
"Surat panggilan sudah kami sampaikan, kami harap yang bersangkutan mematuhi aturan hukum dan memberikan contoh yang baik sebagai pimpiman lembaga negara untuk bisa datang pada proses pemeriksaan," ujar Febri.
KPK hanya menerima konfirmasi soal ketidak hadiran Novanto hari ini dalam pemanggilan sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Baca juga : Pimpinan KPK: Kami Bisa Panggil Paksa Setya Novanto
"Sampai hari ini informasi yang kami terima adalah terkait dengan ketidakhadiran yang disampaikan pada panggilan sebagai saksi untuk tersangka ASS, untuk panggilan pada hari Rabu belum ada informasi apa-apa," ujar Febri.
Febri enggan mengungkapkan apakah ada konsekuensi yang bakal diterima Novanto jika mangkir pada pemeriksaan perdananya setelah ditetapkan kembali sebagai tersangka di kasus e-KTP ini.
"Saya kira lebih baik kita tunggu dan kita harapkan kehadiran dari yang bersangkutan karena surat panggilan sudah disampaikan secara patut," ujar dia.
Baca juga : Johannes Marliem Sempat Kesulitan Bayar Rp 100 Miliar untuk Setya Novanto
KPK telah menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka pada Jumat kemarin. Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya, setelah memenangkan gugatan praperadilan terhadap KPK.
Dalam kasus ini, Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.