Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Balik Tak Acuhnya Novanto terhadap Panggilan KPK

Kompas.com - 13/11/2017, 18:46 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP Setya Novanto mengabaikan panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu membuat KPK geram dan mengancam memanggil paksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu.

Di balik itu, ada nuansa balas dendam yang tersirat.

Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi mengungkapkan, ada kaitan kuat antara sikap Novanto terhadap KPK dengan sikap KPK terhadap Pansus Hak Angket di DPR.

Baca: KPK Minta Setya Novanto Tak Tarik-Tarik Presiden

"Kami kembalikan apa yang dilakukan KPK terhadap Pansus," ujar Fredrich, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (13/11/2017).

Pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (13/11/2017)Kompas.com/YOGA SUKMANA Pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (13/11/2017)
Menurut Fredrich, KPK juga mengabaikan undangan rapat Panitia Khusus (Pansus) Angket hingga ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

KPK turut mengajukan permohonan penafsiran hak angket terhadap KPK ke MK.

Kini, Novanto membalas sikap KPK terhadap Pansus. Pada hari ini, Novanto menggugat dua pasal di UU KPK terkait pemanggilan anggota Dewan dan pelarangan bepergian oleh Imigrasi atas perintah KPK.

Baca juga: Pengacara: Yang Bilang Setya Novanto Adu Domba, Pasti Enggak Sekolah

"Kami juga sekarang mengatakan bahwa klien kami akan menunggu putusan MK untuk menentukan sikap," kata Fredrich.

"Saya nyatakan bahwa Pak Setya Novanto akan taat sebagaimana KPK terhadap Pansus DPR. Kami tunggu putusan MK. saya harap semua orang hormati proses itu, kami sudah proses hukum," lanjut dia.

Ada dua pasal dalam UU KPK yang digugat. Pertama yakni pasal Pasal 46 ayat 1 dan 2. Pasal ini digugat lantaran dianggap mengesampingkan Undang-Undang Dasar 1945.

Baca: Bantah Fahri, Pimpinan KPK Tegaskan Tak Pernah Lobi Setya Novanto

Kedua, pasal yang digugat adalah Pasal 12 UU KPK. Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada KPK meminta imigrasi untuk mencegah seseorang berpergian ke luar negeri maupun pencekalan terhadap seseorang.

Fredrich meminta MK segera memproses pengajuan uji materi dua pasal tersebut. 

Sebelum MK mengetuk palu atas uji materi ini, Novanto dipastikan tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK.

Kompas TV Setya Novanto terus melakukan perlawanan hukum terhadap penetapannya sebagai tersangka kembali dalam kasus korupsi e-KTP.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com