Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Memanas, KPU Tak Terima Dikatakan Tidak Siap

Kompas.com - 03/11/2017, 18:10 WIB
Estu Suryowati

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran administrasi yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Jumat siang (3/11/2017) sempat memanas.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak terima dikatakan oleh Ketua Majelis Sidang Abhan, tidak siap memberikan jawaban atau tanggapan atas pokok-pokok laporan yang dilaporkan oleh para pelapor.

Abhan menyimpulkan bahwa KPU tidak siap dengan jawaban, lantaran KPU menyampaikan bahwa mereka akan memberikan jawaban pada sidang hari Senin (6/11/2017).

"Oke. Karena belum siap. Jadi ini saya sampaikan bahwa KPU pada hari ini belum siap dengan jawaban atau tanggapan atas laporan dari pelapor 001 sampai dengan 007, maka kami..," kata Abhan yang langsung dipotong oleh Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi.

"Mohon maaf pimpinan. Kami bukan belum siap, pimpinan. Mohon maaf. Argumen kami bukan belum siap," kata Pramono.

Kemudian Abhan pun meralat pernyataannya.

"Oke. Jadi hari ini apapun faktanya belum bisa menyampaikan jawaban," kata Abhan.

Dengan demikian, Bawaslu RI memutuskan memberikan tenggat kepada KPU sebagai terlapor untuk membacakan tanggapan pada hari Senin (6/11/2017) langsung untuk 10 perkara sekaligus.

"Jadi, kami beri kesempatan terakhir kepada KPU RI, hari Senin tanggal 6 November 2017 jam 10.00 dengan agenda pembacaan tanggapan atau jawaban dari KPU RI terkait perkara 001-010," ucap Abhan.

Baca juga : (Sidang Tak Penuhi Syarat Formil, KPU Tolak Berikan Jawaban Hari Ini)

KPU menolak memberikan tanggapan, karena menilai sidang pada hari ini tak memenuhi syarat formil.

Pemberitahuan akan adanya sidang tidak disampaikan sebagaimana peraturan yang dikeluarkan Bawaslu sendiri, yaitu Surat Edaran Bawaslu Nomor 1093/2017.

Pemberitahuan akan adanya sidang berdasarkan peraturan tersebut seharusnya diberikan Bawaslu kepada pihak pelapor dan terlapor paling tidak dua hari sebelum hari persidangan, melalui, surat tercatat, kurir, surat elektronik, dan faksimili.

Namun, KPU baru menerima surat pemberitahuan pada Kamis (2/11/2017) petang. KPU juga menganggap sidang putusan pendahuluan adalah hal yang berbeda dari sidang pemeriksaan.

Sehingga pemberitahuan lisan bahwa akan ada sidang pemeriksaan, yang diberitahukan majelis saat sidang putusan pendahuluan, bukanlah undangan resmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com