Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu RI Lanjutkan Laporan Tujuh Parpol ke Sidang Pemeriksaan

Kompas.com - 01/11/2017, 16:52 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan ketujuh partai politik (parpol) ke Bawaslu RI, memenuhi syarat formil dan materiil. Dengan demikian, Bawaslu RI menyatakan laporan tersebut dapat dilanjutkan ke sidang pemeriksaan.

Ketujuh partai yang laporannya disetujui Bawaslu untuk dilanjutkan ke sidang pemeriksaan yaitu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Hendropriyono, Partai Idaman, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Bhinneka Indonesia, PKPI Haris Sudarno, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), serta Partai Republik.

"Bawaslu RI menetapkan, pertama menyatakan laporan yang dilaporkan oleh pelapor memenuhi syarat formil dan materil. Kedua, menyatakan laporan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan," kata Ketua Majelis Pemeriksa dalam Sidang Pendahuluan Abhan, di Jakarta, Rabu (1/11/2017).

(Baca: Rhoma Irama Merasa KPU Tidak Adil terhadap Partai Idaman)

Laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan tujuh parpol memuat kesamaan aduan, yakni tentang Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Laporan dari PKPI Hendropriyono yang dibacakan oleh anggota majelis Fritz Edward Siregar mengadukan bahwa jangka waktu yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengunggah data ke Sipol tidak cukup.

"Website Sipol sering gangguan. PKPI mencatat setidaknya ada tiga kali pemberitahuan bahwa situs sedang maintainance," kaya Fritz.

Selain itu, PKPI juga mengadukan bahwa PKPI kehilangan data yang sudah diunggah ke Sipol. Aduan sama juga dilaporkan oleh PBB yang dibacakan oleh anggota majelis lainnya, Afifuddin. PBB juga mengeluhkan Sipol yang kerap mengalami gangguan serta pengawasan yang lemah sehingga rentan diretas.

(Baca: Partai Berkarya Besutan Tommy Soeharto Daftar Pemilu 2019)

Sementara itu, Partai Idaman mengadukan bahwa tidak ada kewajiban memasukkan data lewat Sipol dalam Undang-undang. Adapun PPPI mengadukan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU salah satunya yaitu memperpanjang masa pelengkapan dokumen, dari yang berakhir pada 16 Oktober 2017 menjadi 17 Oktober 2017.

"KPU umumkan tambahan waktu satu kali 24 jam, yang jelas melanggar ketentuan KPU sendiri," kata anggota majelis Ratna Dewi Pettalolo membacakan laporkan PPPI.

Aduan lain dari PKPI Haris Sudarno mempersoalkan status kepengurusan parpol, dimana KPU memasukkan kepengurusan Hendropriyono dalam Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI.

"KPU tidak patuh karena mengumumkan dalam website-nya bahwa kepengurusan PKPI adalah yang dipimpin Hendropriyono, sehingga pelapor menyampaikan keberatan dan meminta terlapor (KPU) menghapus kepengurusan tersebut," kata anggota majelis Fritz.

Kompas TV Rhoma Irama mendatangi Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu untuk melaporkan KPU yang tidak meloloskan Partai Idaman di Pemilu mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
 Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Nasional
Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Nasional
Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Nasional
Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com