Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Tak Penuhi Syarat Formil, KPU Tolak Berikan Jawaban Hari Ini

Kompas.com - 03/11/2017, 17:00 WIB
Estu Suryowati

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak memberikan jawaban atau tanggapan atas pokok-pokok laporan yang dilaporkan enam pelapor dalam sidang pemeriksaan hari ini, Jumat (3/11/2017).

Sidang pada hari ini mengagendakan pembacaan pokok-pokok tanggapan dari KPU terhadap laporan perkara dengan nomor registrasi 001/ADM/BWSL/PEMILU/2017 sampai dengan 003/ADM/BWSL/PEMILU/2017, dan perkara nomor 005/ADM/BWSL/PEMILU/2017 sampai dengan 007/ADM/BWSL/PEMILU/2017.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, yang mewakili terlapor, dalam persidangan mengatakan, KPU akan memberikan tanggapan pada hari Senin (6/11/2017) karena sidang pada hari ini dinilai tidak memenuhi syarat formil.

Berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Nomor 1093/2017 huruf r angka 2, surat pemberitahuan harus disampaikan Bawaslu kepada pelapor dan terlapor paling lambat dua hari sebelum sidang pemeriksaan.

Pramono mengatakan, KPU baru menerima undangan untuk sidang pemeriksaan hari ini, pada Kamis (2/11/2017) petang. Sehingga, berdasarkan peraturan Bawaslu tersebut, sidang seharusnya digelar pada Senin pekan depan.

"Kalau kita beralasan bahwa pemberitahuan tentang adanya sidang pada hari ini telah disampaikan pada sidang sebelumnya, kami menganggap bahwa undangan untuk menghadiri sidang sebelumnya yang berdasarkan undangan tanggal 31 Oktober dan 1 November adalah berkaitan dengan SE Bawaslu 1093/2017 huruf i angka 5 yang terkait dengan penetapan hasil periksaan pendahuluan," kata dia.

Baca juga : (Hadapi Sidang, KPU Akan Jelaskan Secara Detil Bagaimana Sipol Bekerja)

"Jadi ini adalah dua hal yang berbeda antara sidang pemeriksaan pendahuluan dan sidang pemeriksaan tentang subtansi persoalan. Karena itu, dua acara itu harus menghendaki dua undangan yang berbeda," imbuh Pramono.

Lebih lanjut Pramono mengatakan, KPU meminta diperlakukan dengan layak dalam persidangan. Oleh karena itu, ia memohon kepada majelis agar mengikuti peraturan yang sudah disepakati.

"Tentu kita ingin dalam mencapai kebenaran materiil laporan pelaporan registrasi 001, 002, 003, 005, 006, dan 007, kita ingin mencapai bersama kebenaran materiil itu. Tetapi untuk mencapai kebenaran materiil, tentu kita tidak boleh melanggar ketentuan-ketentuan yang bersifat formil seperti ini," ucap Pramono.

"Nah karena itu kami mengharapkan kepada majelis pemeriksa, Bawaslu RI, agar ketentuan itu terpenuhi, maka kami akan menyampaikan pokok-pokok jawaban dari KPU RI nanti pada hari Senin nanti tanggal 6 November 2017," pungkas Pramono.

Kompas TV Partai pelapor mengeluhkan sistem website KPU yang "down" saat masa pendaftaran administrasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com