Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu RI Lanjutkan Laporan Tujuh Parpol ke Sidang Pemeriksaan

Kompas.com - 01/11/2017, 16:52 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan ketujuh partai politik (parpol) ke Bawaslu RI, memenuhi syarat formil dan materiil. Dengan demikian, Bawaslu RI menyatakan laporan tersebut dapat dilanjutkan ke sidang pemeriksaan.

Ketujuh partai yang laporannya disetujui Bawaslu untuk dilanjutkan ke sidang pemeriksaan yaitu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Hendropriyono, Partai Idaman, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Bhinneka Indonesia, PKPI Haris Sudarno, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), serta Partai Republik.

"Bawaslu RI menetapkan, pertama menyatakan laporan yang dilaporkan oleh pelapor memenuhi syarat formil dan materil. Kedua, menyatakan laporan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan," kata Ketua Majelis Pemeriksa dalam Sidang Pendahuluan Abhan, di Jakarta, Rabu (1/11/2017).

(Baca: Rhoma Irama Merasa KPU Tidak Adil terhadap Partai Idaman)

Laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan tujuh parpol memuat kesamaan aduan, yakni tentang Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Laporan dari PKPI Hendropriyono yang dibacakan oleh anggota majelis Fritz Edward Siregar mengadukan bahwa jangka waktu yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengunggah data ke Sipol tidak cukup.

"Website Sipol sering gangguan. PKPI mencatat setidaknya ada tiga kali pemberitahuan bahwa situs sedang maintainance," kaya Fritz.

Selain itu, PKPI juga mengadukan bahwa PKPI kehilangan data yang sudah diunggah ke Sipol. Aduan sama juga dilaporkan oleh PBB yang dibacakan oleh anggota majelis lainnya, Afifuddin. PBB juga mengeluhkan Sipol yang kerap mengalami gangguan serta pengawasan yang lemah sehingga rentan diretas.

(Baca: Partai Berkarya Besutan Tommy Soeharto Daftar Pemilu 2019)

Sementara itu, Partai Idaman mengadukan bahwa tidak ada kewajiban memasukkan data lewat Sipol dalam Undang-undang. Adapun PPPI mengadukan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU salah satunya yaitu memperpanjang masa pelengkapan dokumen, dari yang berakhir pada 16 Oktober 2017 menjadi 17 Oktober 2017.

"KPU umumkan tambahan waktu satu kali 24 jam, yang jelas melanggar ketentuan KPU sendiri," kata anggota majelis Ratna Dewi Pettalolo membacakan laporkan PPPI.

Aduan lain dari PKPI Haris Sudarno mempersoalkan status kepengurusan parpol, dimana KPU memasukkan kepengurusan Hendropriyono dalam Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI.

"KPU tidak patuh karena mengumumkan dalam website-nya bahwa kepengurusan PKPI adalah yang dipimpin Hendropriyono, sehingga pelapor menyampaikan keberatan dan meminta terlapor (KPU) menghapus kepengurusan tersebut," kata anggota majelis Fritz.

Kompas TV Rhoma Irama mendatangi Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu untuk melaporkan KPU yang tidak meloloskan Partai Idaman di Pemilu mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com