Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Tewas Terbakarnya Pabrik Mercon Dapat Uang Duka Rp 171 Juta per Orang

Kompas.com - 31/10/2017, 17:07 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Banten Alhamidi mengatakan pihaknya telah memastikan keluarga korban yang meninggal dunia mendapat uang duka sebesar Rp 171 juta dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Jadi di sini perlu kami informasikan ada beberapa korban sudah diselesaikan haknya oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kalau tidak salah jumlahnya Rp 171 juta per orang," kata Alhamidi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/11/2017).

Karena itu, ia akan menjadikannya sebagai standar pemberian uang duka kepada seluruh keluarga korban yang meninggal dunia.

Ia pun mengatakan telah mengintensifkan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan provinsi dan pusat.

(Baca: Petunjuk Mimpi Jadi Alasan Polisi Olah Ulang TKP di Pabrik Mercon)

"Nanti dalam waktu dekat akan kami identifikasi sehingga haknya ini dapat diberikan sehingga yang artinya ahli wali dapat menerima ini dan juga bagi yang saat ini sedang berobat hak-hak nya juga harus terpenuhi," lanjut dia.

Hingga kini, korban meninggal dunia akibat terbakarnya pabrik mercon di Kosambi, Tangerang, mencapai 50 orang.

Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus terbakarnya pabrik mercon di Kosambi Kabupaten Tangerang. Ketiga tersangka tersebut, yakni Indra Liyono, Andri Hartanto, dan Subarna Ega.

"Pertama pemilik pabrik, Indra Liyono, Andri Hartanto selaku direktur operasional pabrik, dan Subarna Ega, dia tukang las di situ," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (28/10/2017).

(Baca: Anak 15 Tahun Korban Pabrik Mercon Kosambi Meninggal Dunia)

Argo mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti dari pabrik tersebut.

"Jadi dari keterangan saksi-saksi bahwa penyebab kebakaran adalah percikan las yang menyambar ke bahan pembuatan kembang api," kata Argo.

Dalam kasus ini Indra dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan Pasal 74 juncto Pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sementara Andri dan Ega dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebakan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kompas TV Kebakaran terjadi di gudang mercon di kawasan Kosambi, Kota Tangerang, Kamis (26/10/2017) pagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com