JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten, Alhamidi menyatakan, ada sejumlah pelaggaran yang dilakukan oleh PT Panca Buana Cahaya Sukses selaku pemilik pabrik mercon yang terbakar di Kosambi, Tangerang, pekan lalu.
Ia mengatakan, perusahaan tersebut memang sudah mengantongi demolisi, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Electronic Data Processing (EDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Hanya, hasil investigasi menemukan PT Panca Buana Cahaya Sukses belum melaporkan proses bekerja pabrik selama 30 hari bekerja. Padahal, kata Alhamidi, hal itu telah diatur dan harus dipatuhi.
"Mempekerjakan tenaga kerja yang melanggar ketentuan. Dari hasil investigasi tidak melapor," ucap Alhamidi dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2017).
"Mempekerjakan tenaga kerja anak sehingga Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 melanggar ketentuan," kata dia.
(Baca juga: Menurut Bupati Tangerang, Pemilik Pabrik Mercon Tak Pernah Lapor Jumlah Karyawan)
Ia menambahkan, perusahaan juga belum menerapkan standar keselamatan dan standar kerja dalam beroperasi. Hal itu terlihat dari jalur evakuasi tenaga kerja yang hanya terdiri dari satu pintu di bagian depan.
"Dari hasil investigasi kami ada kemungkinan besar terjadi kecelakaan ini karena ada pekerja yang menyelesaikan atau membangun atap yang menggunakan mesin las. Ada percikan api kemungkinan jatuh," ujar Alhamidi.
Alhamidi juga mengatakan, perusahaan telah melanggar ketentuan terkait membayar upah minimum provinsi.
"Di perusahaan ini mungkin untuk Undang-Undang Tenaga Kerja semua hampir dilanggar," tutur dia.
Hingga kini, korban meninggal akibat terbakarnya pabrik mercon di Kosambi, Tangerang, mencapai 50 orang.
(Baca juga: Bahas Ledakan Pabrik Mercon, Komisi IX Gelar Rapat Bersama Menaker)