JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi IX dijadwalkan menggelar rapat bersama Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Rapat tersebut membahas prosedur keselamatan kerja terkait ledakan pabrik mercon di Kosambi, Tangerang, pekan lalu.
Wakil Ketua Komisi IX Saleh Daulay mengatakan, pihaknya ingin mendapatkan penjelasan terkait tragedi yang terjadi di pabrik mercon, Kosambi, termasuk di antaranya melihat tanggung jawab pemerintah terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Selain itu, Komisi IX ingin mengetahui sejauh mana pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap perusahaan yang beroperasi di Indonesia, khususnya di daerah industri seperti Tangerang.
Baca: Daftar 9 Nama Korban Pabrik Mercon yang Sudah Teridentifikasi
“Kan ada banyak informasi yang beredar. Soal izin, soal pekerja anak, soal keselamatan kerja, soal pengawasan, dan lain-lain. Semua itu yang akan diklarifikasi dan diperdalam dengan pemerintah," kata Saleh melalui pesan singkat, Selasa (31/10/2017).
Sejalan dengan itu, Komisi IX juga akan menanyakan terkait asuransi dan jaminan yang akan diberikan kepada para korban atau keluarganya.
“Tentu kami juga ingin mengetahui apa langkah-langkah yang akan dilakukan oleh pemerintah agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. Bagaimana pemerintah memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan bagi pekerja," lanjut politisi PAN itu.
Ketiga tersangka tersebut, yakni Indra Liyono, Andri Hartanto, dan Subarna Ega.
"Pertama pemilik pabrik, Indra Liyono, Andri Hartanto selaku direktur operasional pabrik, dan Subarna Ega, dia tukang las di situ," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (28/10/2017).
Baca: Polisi Buat Grup WhatsApp Keluarga Korban Ledakan Pabrik Mercon
Argo mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti dari pabrik tersebut.
"Jadi dari keterangan saksi-saksi bahwa penyebab kebakaran adalah percikan las yang menyambar ke bahan pembuatan kembang api," kata Argo.
Dalam kasus ini, Indra dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan Pasal 74 juncto Pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sementara, Andri dan Ega dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebakan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.