JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, perusahaan pembuat mercon, PT Panca Buana Cahaya Sukses, melanggar administrasi ketenagakerjaan.
Zaki mengatakan, perusahaan yang telah habis terbakar itu tidak pernah melaporkan penambahan jumlah tenaga kerja sejak awal beroperasi tiga bulan yang lalu.
Menurut dia, perusahaan tersebut hanya sekali melaporkan jumlah pekerjanya yang hanya belasan pada awal beroperasi.
"Nah yang terjadi pelanggaran di sini terjadi ketika mereka meningkatkan pekerja dan kemudian memulai produksi secara masif. Nah ini yang tidak pernah ada laporannya di mana mereka sebenarnya wajib lapor," kata Ahmed, dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Baca juga : Anak 15 Tahun Korban Pabrik Mercon Kosambi Meninggal Dunia
Padahal kata Zaki, jumlah tenaga kerja menjadi standar penentu pengelompokan industri. Berdasarkan data terakhir, jumlah karyawan yang bekerja di pabrik tersebut berjumlah 107.
Ia mengatakan, perusahaan yang memiliki 100 pekerja dikategorikan sebagai pelaku industri besar.
Hal itu akan memengaruhi standar keselamatan kerja yang tentunya berbeda dengan industri kecil.
"Kami segera melakukan pengetatan yang mungkin terjadi dan berimbas kepada permohonan izin dari industri terutama dari industri yang berpotensi terhadap kerawanan kecelakaan dan polusi seperti ini," lanjut Zaki.
"Pertama pemilik pabrik, Indra Liyono, Andri Hartanto selaku direktur operasional pabrik, dan Subarna Ega, dia tukang las di situ," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (28/10/2017).
Argo mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti dari pabrik tersebut.
Baca juga : Cerita Tukang Las Tentang Kebakaran Pabrik Mercon di Kosambi
"Jadi dari keterangan saksi-saksi bahwa penyebab kebakaran adalah percikan las yang menyambar ke bahan pembuatan kembang api," kata Argo.
Dalam kasus ini Indra dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan Pasal 74 juncto Pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sementara, Andri dan Ega dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebakan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.