Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBY Ancam Keluarkan Petisi Politik jika Pemerintah Tak Revisi UU Ormas

Kompas.com - 26/10/2017, 11:29 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat mengancam akan mengeluarkan petisi politik jika pemerintah tidak merevisi Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui video yang diunggahnya ke akun YouTube Demokrat TV.

SBY menuturkan, pemerintah sudah berjanji untuk merevisi UU Ormas setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2 Tahun 2017 disahkan pada paripurna DPR beberapa waktu.

Presiden Joko Widodo saat menghadiri kegiatan silaturahmi bersama keluarga besar Persatuan Islam (Persis) di Masjid PP Persis, Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Selasa (17/10/2017) malam. KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI Presiden Joko Widodo saat menghadiri kegiatan silaturahmi bersama keluarga besar Persatuan Islam (Persis) di Masjid PP Persis, Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Selasa (17/10/2017) malam.
"Bagaimana kalau pemerintah ingkar janji, bagaimana kalau Demokrat sudah setuju tapi dengan catatan dilakukan revisi, tiba-tiba pemerintah tidak melakukan revisi, ingkar janji," ujar SBY, Rabu (25/10/2017).

"Maka sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dengan tegas dan terang saya sampaikan kalau itu terjadi Partai Demokrat akan mengeluarkan petisi politik," kata dia.

(Baca juga: Perppu Ormas Disahkan, Jokowi Nilai Banyak yang Dukung Jaga Pancasila)

Suasana pelantikan ketua dan pengurus DPD Partai Demokrat Kalimantan Barat yang dilantik oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan XIII di Stadion Kridasan, Singkawang, Kalimantan Barat (17/9/2017).KOMPAS.com / YOHANES KURNIA IRAWAN Suasana pelantikan ketua dan pengurus DPD Partai Demokrat Kalimantan Barat yang dilantik oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan XIII di Stadion Kridasan, Singkawang, Kalimantan Barat (17/9/2017).
Petisi politik itu nantinya berisi pernyataan ketidakpercayaan terhadap pemerintah. Pemerintah dianggap terlalu mudah mengingkari janjinya sehingga SBY menganggapnya tak bisa lagi dipercaya.

"Bagaimana mungkin kita percaya pada pemerintah kalau tidak jujur dan mudah sekali berbohong. Itu semua tidak jujur, mudah sekali berbohong, ingkar janji termasuk perbuatan tercela," tutur SBY.

SBY menambahkan, menurut Undang-Undang Dasar 1945 jika pemerintah masih melakukan perbuatan tercela maka bisa mendapat sanksi yang berat.

Namun, Presiden Keenam RI itu masih percaya bahwa pemerintah tidak akan mengingkari janji.

"Saya masih percaya akan ada perubahan dan revisi UU Ormas," kata dia.

SBY juga menyampaikan empat pasal yang menurut dia perlu direvisi. Empat pasal tersebut berkaitan dengan paradigma hubungan pemerintah dan ormas, pemberian sanksi, penafsiran Pancasila, dan ancaman pidana.

Itulah yang menurut SBY membuat Demokrat menyetujui Perppu Ormas. Sebab, jika Demokrat langsung menolak Perppu Ormas maka belum tentu ada revisi UU.

Ilustrasi Rapat Komisi II: Rapat Komisi II DPR bersama pemerintah terkait Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Ilustrasi Rapat Komisi II: Rapat Komisi II DPR bersama pemerintah terkait Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
"Satu, dua, tiga, empat itulah yang oleh Partai Demokrat kalau masih menjadi Undang-Undang berbahaya," ujar politisi kelahiran Pacitan, Jawa Timur itu.

(Baca juga: Tiga Ketentuan dalam UU Ormas Ini Dinilai Perlu Direvisi)

Perppu 2/2017 tentang Ormas telah disahkan sebagai undang-undang melalui rapat paripurna DPR.

Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting. Sebab seluruh fraksi pada rapat paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.

Tercatat, ada tujuh fraksi yang menerima perppu tersebut sebagai undang-undang yakni Fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura.

Anggota dewan yang menolak RUU terkait Perppu Ormas meninggalkan ruangan sidang ketika Mendagri Tjahjo Kumolo membacakan laporan pandangan pemerintah dalam pengesahan RUU terkait Perppu Ormas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017). Rapat Paripurna DPR menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang dengan opsi voting. Tujuh fraksi menyetujui pengesahan Perppu tersebut, yakni PDIP, Golkar, Demokrat, PKB, PPP, NasDem, dan Hanura, sementara Gerindra, PAN, dan PKS menolak. ANTARA FOTO / WAHYU PUTRO A Anggota dewan yang menolak RUU terkait Perppu Ormas meninggalkan ruangan sidang ketika Mendagri Tjahjo Kumolo membacakan laporan pandangan pemerintah dalam pengesahan RUU terkait Perppu Ormas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017). Rapat Paripurna DPR menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang dengan opsi voting. Tujuh fraksi menyetujui pengesahan Perppu tersebut, yakni PDIP, Golkar, Demokrat, PKB, PPP, NasDem, dan Hanura, sementara Gerindra, PAN, dan PKS menolak.
Namun Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi perppu yang baru saja diundangkan itu.

Sementara itu, tiga fraksi lainnya yakni PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas karena menganggap bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.

Lihat pernyataan SBY dalam video di bawah ini:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com