JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menegaskan pihaknya siap menginisiasi revisi Undang-Undang Ormas. Perppu Ormas sebelumnya telah disahkan pada sidang paripurna DPR, Selasa (24/10/2017). PKB menyetujui dengan memberi catatan.
"Fraksi akan buat inisiator, inisiatif bersama fraksi lain untuk lakukan revisi pasal-pasal yang dianggap berbahaya dan karet," kata Muhaimin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/10/2017).
Muhaimin menambahkan, aturan soal ormas dibuat oleh pemerintah untuk membentengi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam sidang paripurna Selasa kemarin, PKB telah memberi sejumlah catatan terutama terhadap pasal yang dianggap membahayakan demokrasi.
Revisi undang-undang bisa diinisiasi baik oleh pemerintah maupun DPR. Oleh karena itu, ia menilai tak ada alasan untuk tak segera merevisi UU tersebut. Sebab, revisi telah menjadi salah satu kesepakatan dalam pengesahan Perppu Ormas.
(Baca: Perppu Ormas Disahkan, Pemerintah Akan Bicarakan Revisi)
"Harus kita revisi secepatnya," tutur mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu.
Perppu 2/2017 tentang Ormas akhirnya disahkan sebagai undang-undang melalui Rapat Paripurna DPR.
Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting. Sebab seluruh fraksi pada Rapat Paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.
Tercatat, ada tujuh fraksi yang menerima Perppu tersebut sebagai undang-undang yakni fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura.
Namun Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima Perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi Perppu yang baru saja diundangkan itu.
Sementara itu, tiga fraksi lainnya yakni PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas karena menganggap bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.