JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo merespons positif disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi undang-undang oleh DPR RI.
Jokowi mengatakan, disahkannya perppu tersebut menunjukan bahwa banyak yang mendukung pemerintah menjaga ideologi Pancasila.
"Perppu Ormas telah disahkan DPR dengan mayoritas, mutlak. Yang hadir 445, yang mendukung 314 dan yang tidak mendukung 131," ujar Jokowi saat membuka Rapat Kerja Nasional 2017 Perwakilan Umat Buddha Indonesia di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (26/10/2017).
"Ini artinya jelas. Banyak yang mendukung. Mayoritas mutlak," kata dia.
(Baca juga: Tiga Ketentuan dalam UU Ormas Ini Dinilai Perlu Direvisi)
Jokowi menegaskan, berulang-ulang pemerintah mengatakan bahwa perppu tersebut dibuat untuk menjaga ideologi negara, yakni Pancasila dari ideologi yang bertentangan.
"Untuk apa perppu ini dibuat? Untuk menjaga persatuan kita, kebinekaan kita, ideologi Pancasila, menjaga NKRI," ujar Jokowi.
"Ini menyangkut eksistensi negara di masa yang akan datang supaya jangan sampai ada yang mencoba-coba untuk mengganti ideologi kita, Pancasila," kata dia.
Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas disahkan oleh DPR sebagai undang-undang melalui rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting sebab seluruh fraksi pada rapat paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.
(Baca juga: Perppu Sudah Jadi UU, Pemerintah Janji Tak Akan Buru-buru Bubarkan Ormas)
Tercatat tujuh fraksi yang menerima perppu tersebut sebagai undang-undang yakni fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura.
Namun Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi perppu yang baru saja diundangkan itu.
Sementara itu tiga fraksi lainnya yakni PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas karena menganggap bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.