CIANJUR, KOMPAS.com - Pemerintah takkan buru-buru membubarkan organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang dinilai bertentangan dengan ideologi negera.
Hal itu dikatakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menanggapi disahkannya Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas oleh DPR.
Setelah Perppu ini diundangkan, adakah ormas yang akan dibubarkan dalam waktu dekat?
"Enggak ada. Baru satu (Hizbut Tahrir Indonesia). Buktinya sudah ada, bukti orasinya," kata Tjahjo, di Bumi Perkemahan Mandalawangi, Cibodas, Cianjur, Jawa Barat, Rabu (25/10/2017).
Baca: Perppu Ormas Sudah Jadi UU, MK Segera Putus Gugatan Uji Materi
Politisi PDI Perjuangan itu juga menjamin bahwa pemerintah tak akan represif seperti yang dikhawatirkan banyak pihak.
"Enggak ada. Pancasila itu bukan alat pemukul. Pancasila itu bukan alat untuk memberangus ormas. Orang berhimpun dilindungi konstitusi," ujar Tjahjo.
Dengan disahkannya Perppu Ormas menjadi UU, maka pemerintah melalui regulasi ini memiliki wewenang untuk membubarkan sebuah ormas yang mengancam NKRI dan bertentangan dengan Pancasila.
Baca: Setelah Perppu Ormas Diundangkan, Gerindra Akan Langsung Ajukan Revisi
Pembubaran ormas merupakan tahapan sanksi terakhir yang akan dijatuhkan kepada ormas yang melanggar.
Sebelumnya, pemerintah melalui menteri terkait akan memberikan peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan.
Jika sanksi penghentian kegiatan tak digubris, pemerintah baru akan menjatuhkan sanksi pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum alias pembubaran.