Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PDI-P Marah Dituduh Berdosa Dukung Perppu Ormas

Kompas.com - 24/10/2017, 12:59 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nada suara Politisi PDI Perjuangan Dwi Ria Latifa meninggi. Ia merasa tersinggung dengan jalannya pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas).

Ia menilai, sejumlah pihak dalam pembahasan Perppu Ormas di Komisi II DPR menstigmatikan partainya ketika menyinggung ideologi-ideologi tertentu, seperti ideologi komunis dan atheisme.

Saat itu, kata dia, mata para pihak yang diundang tersebut langsung mengarah kepada PDI-P dan anggota fraksinya.

"Ketika bicara atheis, komunis melihat ke kami Fraksi PDI-P. Ketika bicara tentang atheis, komunis melihat ke kami bahkan ke mata saya," kata Dwi Ria dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

"Apakah orang seperti saya ini tidak berhak juga untuk mengatakan bahwa saya seorang Dwi Ria Latifa anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P seorang muslimah yang juga punya hak dan pendapat bahwa saya juga tidak ingin dikatakan berdosa dan didoktrin percaya tidak dengan Al-Quran Anda," sambungnya.

(baca: Baca juga : Pemerintah Siap Revisi Perppu Ormas setelah Diundangkan)

Ia menambahkan, ada yang harus dipahami tentang bangsa, bagaimana organisasi tertentu dimasuki kelompok intelektual dan dirusak.

Bangsa pecah secara horizontal karena permainan isu SARA.

Ia berharap hal itu tak ditutupi dengan permainan politik dan seluruh pihak memikirkan kedamaian bangsa.

"Tidak ada di Indonesia yang melarang semua berkumpul dan berserikat. Asal tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan," kata Anggota Komisi II DPR itu.

(baca: Baca juga : Tujuh Fraksi Terima Perppu Ormas, Tiga Fraksi Menolak)

Sidang paripurna DPR akan mengambil keputusan terhadap Perppu Ormas.

Dalam pembahasan di Komisi II, tujuh fraksi menerima Perppu Ormas disahkan menjadi undang-undang. Fraksi tersebut, yakni PDI-P, Golkar, PKB, PPP, Nasdem, Hanura dan Demokrat.

Namun, tiga fraksi di antaranya, yakni PPP, PKB, dan Demokrat, menerima dengan catatan agar Perppu tersebut segera direvisi setelah diundangkan.

Sementara itu, tiga fraksi, yakni PKS, Gerindra dan PAN tegas menolak Perppu Ormas untuk disahkan sebagai UU.

Kompas TV Fraksi di komisi dua DPR telah menyampaikan pandangan akhirnya untuk menyetujui atau menolak Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com