Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Masih Kaji Sejumlah Laporan terhadap Anies Baswedan Terkait "Pribumi"

Kompas.com - 20/10/2017, 12:09 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, kepolisian menerima sejumlah laporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Bawedan karena penggunaan kata "pribumi".

Laporan-laporan tersebut masih dikaji oleh pihak kepolisian.

"Mekanismenya, setelah laporan diterima, maka dikaji dulu," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/10/2017).

Laporan itu akan dikaji oleh tim untuk menilai apakah memenuhi unsur pidana atau tidak. Setelah dianggap memenuhi unsur, maka akan dilimpahkan ke direktorat yang menangani.

Baca: Anies Baswedan Diminta Tak Bermain Politik Identitas

Jika laporan tersebar di beberapa tempat, maka akan dijadikan satu penanganannya.

"Lalu dilihat apakah sama pelaporannya, kasusnya, akan diproses pada satu satker. Masih dikaji," kata Setyo.

Sejauh ini, diketahui baru ada dua laporan terhadap Anies, yaitu oleh Gerakan Pancasila dan Federasi Indonesia Bersatu. Keduanya ditangani oleh Bareskrim Polri.

Setyo mengatakan, ketika penyelidikan dimulai, langkah pertama adalah meminta keterangan para saksi dan pelapor. Sementara itu, Anies sebagai terlapor akan diperiksa belakangan.

"Pasti akan periksa saksi dulu, pelapor, keterangan ahli, dan saksi lain yang melihat, mendengar, dan merasakan kejadian ini," kata Setyo.

Pelaporan terhadap Anies

Sebelumnya, Anies dilaporkan atas ucapannya dalam pidato saat resmi dilantik menjadi gubernur pada Senin (16/10/2017).

Baca: Sehari Jadi Gubernur DKI, Anies Baswedan Dilaporkan ke Polisi karena Kata "Pribumi"

Dalam pidato tersebut, Anies menyinggung kata "pribumi" yang dianggap melanggar undang-undang.

"Terkait dengan bahasa Beliau bicara mengenai pribumi yang dulu kalah sekarang pribumi harus menang. Ini pribumi yang mana? Pribumi Arab, Cina atau pribumi yang betul asli Indonesia," ujar Inisiator Gerakan Pancasila Jack Boyd Lapian kepada Kompas.com, Rabu (18/10/2017).

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com