Salin Artikel

Polisi Masih Kaji Sejumlah Laporan terhadap Anies Baswedan Terkait "Pribumi"

Laporan-laporan tersebut masih dikaji oleh pihak kepolisian.

"Mekanismenya, setelah laporan diterima, maka dikaji dulu," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/10/2017).

Laporan itu akan dikaji oleh tim untuk menilai apakah memenuhi unsur pidana atau tidak. Setelah dianggap memenuhi unsur, maka akan dilimpahkan ke direktorat yang menangani.

Baca: Anies Baswedan Diminta Tak Bermain Politik Identitas

Jika laporan tersebar di beberapa tempat, maka akan dijadikan satu penanganannya.

"Lalu dilihat apakah sama pelaporannya, kasusnya, akan diproses pada satu satker. Masih dikaji," kata Setyo.

Sejauh ini, diketahui baru ada dua laporan terhadap Anies, yaitu oleh Gerakan Pancasila dan Federasi Indonesia Bersatu. Keduanya ditangani oleh Bareskrim Polri.

Setyo mengatakan, ketika penyelidikan dimulai, langkah pertama adalah meminta keterangan para saksi dan pelapor. Sementara itu, Anies sebagai terlapor akan diperiksa belakangan.

"Pasti akan periksa saksi dulu, pelapor, keterangan ahli, dan saksi lain yang melihat, mendengar, dan merasakan kejadian ini," kata Setyo.

Pelaporan terhadap Anies

Sebelumnya, Anies dilaporkan atas ucapannya dalam pidato saat resmi dilantik menjadi gubernur pada Senin (16/10/2017).

Baca: Sehari Jadi Gubernur DKI, Anies Baswedan Dilaporkan ke Polisi karena Kata "Pribumi"

Dalam pidato tersebut, Anies menyinggung kata "pribumi" yang dianggap melanggar undang-undang.

"Terkait dengan bahasa Beliau bicara mengenai pribumi yang dulu kalah sekarang pribumi harus menang. Ini pribumi yang mana? Pribumi Arab, Cina atau pribumi yang betul asli Indonesia," ujar Inisiator Gerakan Pancasila Jack Boyd Lapian kepada Kompas.com, Rabu (18/10/2017).

Boyd menilai, pernyataan Anies telah memecah belah Pancasila.Dalam lima sila Pancasila tidak dibedakan baik ras, agama, etnis, maupun golongan.

Penghentian penggunaan kata "pribumi" diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis.

Hal ini juga diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 26 tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan.

Dalam Inpres tersebut, penggunaan istilah "pribumi" dilarang dalam semua kegiatan penyelenggaraan pemerintah.

Menanggapi laporan tersebut, Anies enggan membahasnya. Ia hanya tersenyum sambil menggelengkan kepala.

"No comment," ujar Anies.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/20/12094081/polisi-masih-kaji-sejumlah-laporan-terhadap-anies-baswedan-terkait-pribumi

Terkini Lainnya

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke