Pelaporan terhadap Anies
Sebelumnya, Anies dilaporkan atas ucapannya dalam pidato saat resmi dilantik menjadi gubernur pada Senin (16/10/2017).
Baca: Sehari Jadi Gubernur DKI, Anies Baswedan Dilaporkan ke Polisi karena Kata "Pribumi"
Dalam pidato tersebut, Anies menyinggung kata " pribumi" yang dianggap melanggar undang-undang.
"Terkait dengan bahasa Beliau bicara mengenai pribumi yang dulu kalah sekarang pribumi harus menang. Ini pribumi yang mana? Pribumi Arab, Cina atau pribumi yang betul asli Indonesia," ujar Inisiator Gerakan Pancasila Jack Boyd Lapian kepada Kompas.com, Rabu (18/10/2017).
Boyd menilai, pernyataan Anies telah memecah belah Pancasila.Dalam lima sila Pancasila tidak dibedakan baik ras, agama, etnis, maupun golongan.
Penghentian penggunaan kata "pribumi" diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis.
Hal ini juga diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 26 tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan.
Dalam Inpres tersebut, penggunaan istilah "pribumi" dilarang dalam semua kegiatan penyelenggaraan pemerintah.
Menanggapi laporan tersebut, Anies enggan membahasnya. Ia hanya tersenyum sambil menggelengkan kepala.
"No comment," ujar Anies.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan