JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, kepolisian menerima sejumlah laporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Bawedan karena penggunaan kata " pribumi".
Laporan-laporan tersebut masih dikaji oleh pihak kepolisian.
"Mekanismenya, setelah laporan diterima, maka dikaji dulu," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/10/2017).
Laporan itu akan dikaji oleh tim untuk menilai apakah memenuhi unsur pidana atau tidak. Setelah dianggap memenuhi unsur, maka akan dilimpahkan ke direktorat yang menangani.
Baca: Anies Baswedan Diminta Tak Bermain Politik Identitas
Jika laporan tersebar di beberapa tempat, maka akan dijadikan satu penanganannya.
"Lalu dilihat apakah sama pelaporannya, kasusnya, akan diproses pada satu satker. Masih dikaji," kata Setyo.
Sejauh ini, diketahui baru ada dua laporan terhadap Anies, yaitu oleh Gerakan Pancasila dan Federasi Indonesia Bersatu. Keduanya ditangani oleh Bareskrim Polri.
Setyo mengatakan, ketika penyelidikan dimulai, langkah pertama adalah meminta keterangan para saksi dan pelapor. Sementara itu, Anies sebagai terlapor akan diperiksa belakangan.
"Pasti akan periksa saksi dulu, pelapor, keterangan ahli, dan saksi lain yang melihat, mendengar, dan merasakan kejadian ini," kata Setyo.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan