Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasdem Minta Bawaslu RI Cabut Rekomendasi Diskualifikasi Petahana Jayapura

Kompas.com - 26/09/2017, 15:56 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - DPP Partai Nasdem meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencabut rekomendasi diskualifikasi terhadap pasangan nomer 2 Pilkada Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitouw dan Giri Wijayanto. Mathius merupakan petahana Kabupaten Jayapura yang kembali maju dalam Pilkada 2017.

"Kami meminta secara tegas Bawaslu RI mencabut rekomendasi terkait diskualifikasi pasangan Mario (Mathius-Giri Wijayanto)," kata Ketua Media dan Komunikasi Publik DPP Nasdem Willy Aditya di kantor DPP Partai Nasdem, Gondangdia, Jakarta, Selasa (26/9/2017).

Willy menyampaikan, DPP Partai Nasdem menilai Bawaslu RI telah melakukan tindakan konspiratif terhadap Pilkada Jayapura untuk menggagalkan calon terpilih.

Dalam Pilkada Jayapura yang digelar 15 Februari 2017, pasangan Mario telah memenangkan perolehan suara sebanyak 65 persen.

(Baca: Bawaslu Rekomendasikan KPU Batalkan Calon Petahana Bupati Jayapura)

Kemudian saat digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), pasangan Mario yang diusung oleh Partai Nasdem, Partai Demokrat, serta Partai Hanura kembali meraup suara 64 persen. Sepanjang pelaksanaan PSU, secara bertubi-tubi Bawaslu RI meminta pencermatan terhadap sejumlah TPS.

"Ada apa di belakang ini? Bawaslu RI begitu nafsu, menggebu-gebu dalam mencermati Pilkada Kabupaten Jayapura," kata Willy.

Tak cukup sampai di situ, kata Willy, Bawaslu RI mengeluarkan rekomendasi Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 tertanggal 20 September 2017 atas laporan Nomor 24/LP/PGBW/IX/2017 dengan pelapor atas nama Goodllief Ohee paslon nomor urut 3 pada tanggal 15 September 2017.

Menurut DPP Partai Nasdem, rekomendasi tersebut dapat dikategorikan nebis in idem. Sebab, materi yang sama pernah diperkarakan sebelumnya dan diputuskan oleh Bawaslu Provinsi Jayapura pada tanggal 11 September 2017.

(Baca: Bupati Jayapura Dilaporkan KPU Papua ke Mendagri)

Bawalu Provinsi Jayapura telah memutuskan tidak menindaklanjuti laporan tersebut karena tidak memenuhi syarat. Adapun materi yang dilaporkan yaitu Mathius melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, karena mengganti pejabat di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Jayapura.

"Tahu-tahu laporan dengan materi yang sama diajukan ke Bawaslu RI dan Bawaslu RI merespons laporan ini. Nah kami mensinyalir ada apa ini," ucap Willy.

Oleh karenanya, selain meminta Bawaslu RI mencabut rekomendasi, DPP Partai Nasdem juga akan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, karena dinilai berbau konspiratif.

"Kami juga akan melaporkan pelanggaran etis yang dilakukan Bawaslu RI ke DKPP. Terakhir, kami akan meminta DPR-RI melalui Komisi II membentuk tim investigasi untuk menelaah ini secara seksama," ungkap Willy.

Kompas TV 19 kepala distrik di Pemerintah Kabupaten Jayapura, Papua ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jayapura.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com