JAKARTA, KOMPAS.com - DPP Partai Nasdem segera akan melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait sengketa Pilkada Jayapura ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Bawaslu diduga melakukan pelanggaran etik dalam mengeluarkan rekomendasi yang menyebabkan calon petahana, Mathius Awoitouw gagal menjadi Bupati Jayapura untuk kedua kalinya.
"Kami akan melaporkan pelanggaran ke DKPP," kata Ketua Media dan Komunikasi Publik DPP Nasdem Willy Aditya di kantor DPP Partai Nasdem, Gondangdia, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Padahal, sebelum rekomendasi keluar, Mathius dan calon wakilnya yakni Giri Wijayanto, sudah terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati melalui Pilkada pada 15 Februari 2017 dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 23 Agustus 2017.
(Baca: Bawaslu Rekomendasikan KPU Batalkan Calon Petahana Bupati Jayapura)
Rekomendasi tersebut dikeluarkan Bawaslu RI atas laporan Goodllief Ohee, paslon nomor urut 3, pada tanggal 15 September 2017.
Sekjen DPP Partai Nasdem Johnny G Plate mengatakan, materi laporan ke DKPP masih disiapkan oleh tim Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai Nasdem.
Johnny mengingatkan agar Bawaslu RI dalam menjalankan fungsinya tidak menabrak undang-undang. Dia juga mengingatkan jangan sampai Bawaslu RI justru mendorong instabilitas politik nasional dan daerah.
"Kami mengajak semua penyelenggara pemilu untuk menafsirkan undang-undang secara hati-hati. Jangan terlalu pragmatis dan jangan sampai ada unsur keberpihakan pada peserta pemilu," kata dia.
"Keberpihakan penyelenggara pemilu semata-mata pada undang-undang dan demokrasi yang baik. Itu yang kami minta," ujar Johnny.