Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Pilkada Jayapura, Nasdem Laporkan Bawaslu ke DKPP

Kompas.com - 26/09/2017, 17:17 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - DPP Partai Nasdem segera akan melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait sengketa Pilkada Jayapura ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Bawaslu diduga melakukan pelanggaran etik dalam mengeluarkan rekomendasi yang menyebabkan calon petahana, Mathius Awoitouw gagal menjadi Bupati Jayapura untuk kedua kalinya.

"Kami akan melaporkan pelanggaran ke DKPP," kata Ketua Media dan Komunikasi Publik DPP Nasdem Willy Aditya di kantor DPP Partai Nasdem, Gondangdia, Jakarta, Selasa (26/9/2017).

Padahal, sebelum rekomendasi keluar, Mathius dan calon wakilnya yakni Giri Wijayanto, sudah terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati melalui Pilkada pada 15 Februari 2017 dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 23 Agustus 2017.

(Baca: Bawaslu Rekomendasikan KPU Batalkan Calon Petahana Bupati Jayapura)

Rekomendasi tersebut dikeluarkan Bawaslu RI atas laporan Goodllief Ohee, paslon nomor urut 3, pada tanggal 15 September 2017.

Sekjen DPP Partai Nasdem Johnny G Plate mengatakan, materi laporan ke DKPP masih disiapkan oleh tim Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai Nasdem.

Johnny mengingatkan agar Bawaslu RI dalam menjalankan fungsinya tidak menabrak undang-undang. Dia juga mengingatkan jangan sampai Bawaslu RI justru mendorong instabilitas politik nasional dan daerah.

"Kami mengajak semua penyelenggara pemilu untuk menafsirkan undang-undang secara hati-hati. Jangan terlalu pragmatis dan jangan sampai ada unsur keberpihakan pada peserta pemilu," kata dia.

"Keberpihakan penyelenggara pemilu semata-mata pada undang-undang dan demokrasi yang baik. Itu yang kami minta," ujar Johnny.

Kompas TV Ketua KPU Provinsi Papua, Adam Arisoy marah karena menemukan kesalahan, saat meninjau kantor KPU Kabupaten Jayapura. Ia marah saat mengetahui ada 27 kotak suara dari distrik Waibu tiba di kantor KPU Kabupaten Jayapura, tetapi belum dilakukan rekapitulasi oleh petugas pemilihan di tingkat distrik. Padahal seharusnya, PPD melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara, sebelum mengirimkannya ke KPU kabupaten. Atas kesalahan ini, Adam Arisoy memerintahkan agar 27 kotak suara itu dikembalikan ke PPD Waibu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com