Salin Artikel

Bawaslu Diingatkan Cermat Keluarkan Rekomendasi Gugurkan Paslon Kepala Daerah

Hal ini disampaikan Veri menanggapi kewenangan Bawaslu memberikan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggugurkan pasangan calon kepala daerah yang dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Bawaslu harus sangat hati-hati, cermat terkait pelaksanaan kewenangan soal diskualifikasi karena ini kan bukan hanya soal sanksi administrasi, karena sampai dengan hak seseorang kan," kata Veri, seusai peresmian "Pojok Pengawasan" yang bertempat di Lobi Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin Nomor 14, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2017).

Baca: Bawaslu Tak Akan Cabut Rekomendasi Diskualifikasi Petahana Jayapura

Ke depan, lanjut Veri, Bawaslu juga harus memastikan regulasi untuk menggunakan rekomendasi tersebut.

Regulasi terkait kewenangan itu harus dijalankan secara benar dan jangan sampai ada rekomendasi yang salah.

"Peraturan di turunannya, peraturan Bawaslu-nya harus mulai di tata kembali. Jadi memberikan keadilan buat semuanya," kata dia.

Sebelumnya, kewenangan tersebut sempat dipersoalkan oleh DPP Partai Nasdem.

Ketua Media dan Komunikasi Publik DPP Nasdem, Willy Aditya menilai Bawaslu RI telah melakukan tindakan konspiratif terhadap Pilkada Jayapura untuk menggagalkan calon terpilih, yakni pasangan calon nomer pemilihan 2, Mathius Awoitouw dan Giri Wijayanto.

Baca: Bawaslu Rekomendasikan KPU Batalkan Calon Petahana Bupati Jayapura

Mathius merupakan petahana Kabupaten Jayapura yang kembali maju dalam Pilkada 2017.

Dalam Pilkada Jayapura yang digelar 15 Februari 2017, pasangan Mathius-Giri telah memenangkan perolehan suara sebanyak 65 persen.

Kemudian, saat digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), pasangan Mathius-Giri yang diusung oleh Partai Nasdem, Partai Demokrat, serta Partai Hanura kembali meraup suara 64 persen.

Sepanjang pelaksanaan PSU, secara bertubi-tubi Bawaslu RI meminta pencermatan terhadap sejumlah TPS.

DPP Nasdem, kata Willy, meminta Bawaslu RI mencabut rekomendasi diskualifikasi bagi Mathius-Giri.

Anggota Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan mencabut rekomendasi tersebut karena menyalahi aturan.

"Karena perintah undang-undang sangat jelas dan tegas, Bawaslu berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan pelanggaran, termasuk pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2), yang tindak lanjut rekomendasi Bawaslu menjadi kewenangan KPU," kata Dewi saat dihubungi, Rabu (27/9/2017).

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/02/21134931/bawaslu-diingatkan-cermat-keluarkan-rekomendasi-gugurkan-paslon-kepala

Terkini Lainnya

Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke