JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo, menyampaikan bahwa seluruh daerah mendapat perlakuan yang sama terkait pengawasan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Hal ini disampaikan Dewi menanggapi tuduhan DPP Partai Nasdem yang menilai Bawaslu telah melakukan tindakan konspiratif terhadap Pilkada Jayapura dan berupaya menggagalkan calon terpilih.
"Dalam melaksanakan tugas pengawasan dan penindakan, Bawaslu berpegang pada asas non-diskriminasi. Jadi, tidak ada yang berbeda dalam menyoroti Pilkada Papua dengan daerah lainnya," kata Dewi saat dihubungi, Rabu (27/9/2017).
(baca: Bawaslu Rekomendasikan KPU Batalkan Calon Petahana Bupati Jayapura)
Kalaupun ada yang berbeda, lanjut Dewi, hal itu hanyalah soal pilihan strategi pengawasan.
Pilihan strategi diputuskan berdasarkan indeks kerawanan Pilkada (IKP) yang ditentukan oleh Bawaslu.
Begitu juga dalam hal penanganan pelanggaran Pilkada. Ia mengatakan, tidak ada perbedaan karena penerapan syarat formil dan material laporan, proses penanganannya, perlakuan yang diberikan kepada pelapor dan terlapor dalam proses klarifikasinya harus diperlakukan sama.
"Karena kami mempunyai standar penanganan," kata dia.
(baca: Nasdem Minta Bawaslu RI Cabut Rekomendasi Diskualifikasi Petahana Jayapura)
Oleh karena itu, terkait permintaan pencabutan rekomendasi diskualifikasi terhadap pasangan nomer 2 Pilkada Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitouw dan Giri Wijayanto, Dewi menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan hal tersebut. Sebab, akan menyalahi aturan.
"Karena perintah undang-undang sangat jelas dan tegas, Bawaslu berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan pelanggaran, termasuk pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2), yang tindak lanjut rekomendasi Bawaslu menjadi kewenangan KPU," kata Dewi.
Dengan demikian, sambung dia, tugas Bawaslu sudah selesai.
(baca: Sengketa Pilkada Jayapura, Nasdem Laporkan Bawaslu ke DKPP)
Ia menambahkan, Bawaslu komprehensif dalam mengambil keputusan, yakni berdasarkan fakta-fakta hukum, alat bukti, keterangan saksi-saksi, keterangan pelapor dan terlapor, serta pendapat para ahli.
"Kami sudah melaksanakan tugas kami dengan sangat cermat dan hati-hati," ujarnya.