Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Pertanyakan Bukti yang Dilampirkan Pihak Setya Novanto soal Laporan Kinerja

Kompas.com - 22/09/2017, 19:17 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto melampirkan konsep laporan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2009-2011 yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bukti dalam sidang praperadilan.

Bukti tersebut kemudian dipertanyakan oleh anggota Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Efi Laila Kholis.

"Mengenai dokumen P06, kami tanyakan kepaDa pihak pemohon terkait perolehan dokumen tersebut," ujat Efi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2017).

Menurut Efi, dokumen negara tersebut sifatnya rahasia dan tidak sembarang orang bisa memegangnya. Ia ingin tim pengacara Novanto menjelaskan bagaimana cara mereka mendapatkan dokumen tersebut.

(Baca: Sidang Praperadilan, KPK Beberkan Peran Novanto dalam Kasus e-KTP)

Pengacara Novanto, Ketut Mulya Arsana mengatakan, dokumen tersebut didapatkan secara resmi dari KPK.

"Terkait permohonannya yang sudah kami sampaikan pada BPK, akan kami sampaikan hari Senin," kata Ketut.

Efi meminta panitera sidang mencatat keberatan KPK atas bukti tersebut. KPK tetap akan mempertanyakan sumber dan cara perolehan dokumen terkait kinerja KPK.

Di samping itu, KPK juga mempermasalahkan penulisan judul laporan di halaman muka. Di sana tertulis konsep atau draf kinerja KPK selama 2009-2011.

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, dalam dafTAR bukti, tertulis bahwa yang dilampirkan adalah laporan kinerja KPK.

(Baca: Menurut Dokter, KPK Sudah Bisa Periksa Setya Novanto)

"Tapi fakta yang kami baca, tulisannya konsep laporan kinerja KPK 2009-2011. Di cover depan tertulisnya konsep," kata Setiadi.

Hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar mengatakan, keberatan KPK akan ditampung dan dicatat untuk dibuktikan pihak Novanto dalam sidang pada Senin (25/9/2017) mendatang.

"Kalau pemohon ajukan bukti apakah bukti itu boleh atau tidak diajukan sebagai bukti, nanti Senin setelah pemohon menyampaikan bukti," kata hakim Cepi.

Ditemui usai sidang, pengacara Novanto, Agus Trianto menegaskan bahwa pihaknya mendapatkan dokumen itu secara legal. Siapapun bisa meminta informasi dan dokumen ke BPK sebagai keterbukaan informasi publik.

"Permohonan kita udah ikuti prosedur, isi form yang diIsyaratkan BPK," kata Agus.

"Jadi apa yang sudah ada di situ yang sudah boleh di-publish. Kalau yang belum, itu tidak akan pernah boleh dikeluarkan," lanjut dia.

Dalam laporan kinerja itu, kata Agus, tertulis sejumlah kewenangan KPK dan SOP penyidikan. Di dalamnya tercantum prosedur dan tahapan penyidikan KPK mulai dari tahapan penyelidikan gingga penetapam tersangka.

"Semua diatur dalam SOP KPK. Itu yang ada di dalam laporan itu," kata Agus.

Kompas TV Tim KPK juga sudah melihat sendiri kondisi Novanto saat sedang beristirahat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com