JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto melampirkan konsep laporan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2009-2011 yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bukti dalam sidang praperadilan.
Bukti tersebut kemudian dipertanyakan oleh anggota Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Efi Laila Kholis.
"Mengenai dokumen P06, kami tanyakan kepaDa pihak pemohon terkait perolehan dokumen tersebut," ujat Efi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2017).
Menurut Efi, dokumen negara tersebut sifatnya rahasia dan tidak sembarang orang bisa memegangnya. Ia ingin tim pengacara Novanto menjelaskan bagaimana cara mereka mendapatkan dokumen tersebut.
(Baca: Sidang Praperadilan, KPK Beberkan Peran Novanto dalam Kasus e-KTP)
Pengacara Novanto, Ketut Mulya Arsana mengatakan, dokumen tersebut didapatkan secara resmi dari KPK.
"Terkait permohonannya yang sudah kami sampaikan pada BPK, akan kami sampaikan hari Senin," kata Ketut.
Efi meminta panitera sidang mencatat keberatan KPK atas bukti tersebut. KPK tetap akan mempertanyakan sumber dan cara perolehan dokumen terkait kinerja KPK.
Di samping itu, KPK juga mempermasalahkan penulisan judul laporan di halaman muka. Di sana tertulis konsep atau draf kinerja KPK selama 2009-2011.
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, dalam dafTAR bukti, tertulis bahwa yang dilampirkan adalah laporan kinerja KPK.
(Baca: Menurut Dokter, KPK Sudah Bisa Periksa Setya Novanto)
"Tapi fakta yang kami baca, tulisannya konsep laporan kinerja KPK 2009-2011. Di cover depan tertulisnya konsep," kata Setiadi.
Hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar mengatakan, keberatan KPK akan ditampung dan dicatat untuk dibuktikan pihak Novanto dalam sidang pada Senin (25/9/2017) mendatang.
"Kalau pemohon ajukan bukti apakah bukti itu boleh atau tidak diajukan sebagai bukti, nanti Senin setelah pemohon menyampaikan bukti," kata hakim Cepi.
Ditemui usai sidang, pengacara Novanto, Agus Trianto menegaskan bahwa pihaknya mendapatkan dokumen itu secara legal. Siapapun bisa meminta informasi dan dokumen ke BPK sebagai keterbukaan informasi publik.
"Permohonan kita udah ikuti prosedur, isi form yang diIsyaratkan BPK," kata Agus.
"Jadi apa yang sudah ada di situ yang sudah boleh di-publish. Kalau yang belum, itu tidak akan pernah boleh dikeluarkan," lanjut dia.
Dalam laporan kinerja itu, kata Agus, tertulis sejumlah kewenangan KPK dan SOP penyidikan. Di dalamnya tercantum prosedur dan tahapan penyidikan KPK mulai dari tahapan penyelidikan gingga penetapam tersangka.
"Semua diatur dalam SOP KPK. Itu yang ada di dalam laporan itu," kata Agus.