JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memeriksa Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum dan HAM Partai Amanat Nasional, Surya Imam Wahyudi.
Surya diperiksa terkait laporannya atas dugaan penyebaran ujaran kebencian yang dilakukan Ketua Fraksi Partai Nasdem, Viktor Laiskodat.
Surya mengatakan, pemeriksaan berlangsung hari ini, Rabu (13/9/2017), sekitar 14.30 WIB di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Selama pemeriksaan berlangsung, Surya didampingi Ketua DPW BM PAN Papua Barat, Thomas Warijo Kepada polisi, Surya menegaskan bahwa pidato Viktor Laiskodat pada tanggal 1 Agustus 2017 di Kupang, Nusa Tenggara Timur mengandung ujaran kebencian.
Baca: Kasus Viktor Laiskodat, Hak Imunitas Jadi Bagian Verifikasi MKD
"Dari rekaman isi pidato baik yang versi lengkapnya maupun hasil editan adalah sama-sama mengandung ujaran kebencian antar kelompok anak bangsa yang bisa mengarah pada provokasi SARA dan konflik horizontal di masyarakat, bangsa dan negara," kata Surya, melalui keterangan tertulisnya, Rabu malam.
Menurut dia, ujaran kebencian yang disampaikan Viktor bisa berujung pada pecahnya persatuan dan kesatuan bangsa yang sudah terbangun kondusif, khususnya di NTT.
Surya juga menyampaikan kepada penyidik, pidato Viktor Laiskodat mengandung penodaan terhadap ajaran agama khususnya agama Islam.
"Viktor telah lancang menafsirkan agama Islam khususnya sesuai dengan pemahaman dia yang salah dan keliru, sehingga hal itu bisa berujung pada penodaan agama," kata dia.
Baca: MKD Akan Dengar Pidato Viktor Laiskodat secara Utuh
Selain itu, Surya menilai, pidato Viktor mengandung fitnah yang keji dan tendensius. Sebab, tanpa dasar hukum yang valid, Viktor telah menuduh PAN, PKS, Gerindra dan Demokrat sebagai pendukung kaum ekstrimis dan intoleran.
"Perbedaan pandangan politik tentang Perppu Ormas dimaknai Viktor sebagai anti-Pancasila dan anti keragaman, tentu merupakan hal yang sangat konyol," kata dia.
Adapun Surya menyampaikan laporannya ke Bareskrim Polri pada 4 Agustus 2017 lalu.
Tanda Bukti Lapor (TBL) laporan Surya tersebut bernomor TBL/512/VIII/2017/BARESKRIM. Adapun, laporan teregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor LP/775/VII/2017/BARESKRIM. Viktor dituding melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis juncto Pasal 28 ayat (2), Pasal 45 ayat (2), Pasal 4, Pasal 16, Pasal 156 serta Pasal 156A UU KUHP.
Selain PAN, Viktor juga dilaporkan oleh PKS dan Gerindra, serta Generasi Musa Demokrat atas pidatonya. Hingga saat ini belum ada klarifikasi atau pernyataan dari Victor atas laporan terhadap dirinya.
Sementara, Partai Nasdem justru membela Viktor dan menolak meminta maaf.