Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Ujaran Kebencian Viktor Laiskodat, Polisi Minta Keterangan Wasekjen PAN

Kompas.com - 13/09/2017, 21:16 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memeriksa Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum dan HAM Partai Amanat Nasional, Surya Imam Wahyudi.

Surya diperiksa terkait laporannya atas dugaan penyebaran ujaran kebencian yang dilakukan Ketua Fraksi Partai Nasdem, Viktor Laiskodat.

Surya mengatakan, pemeriksaan berlangsung hari ini, Rabu (13/9/2017), sekitar 14.30 WIB di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Selama pemeriksaan berlangsung, Surya didampingi Ketua DPW BM PAN Papua Barat, Thomas Warijo Kepada polisi, Surya menegaskan bahwa pidato Viktor Laiskodat pada tanggal 1 Agustus 2017 di Kupang, Nusa Tenggara Timur mengandung ujaran kebencian.

Baca: Kasus Viktor Laiskodat, Hak Imunitas Jadi Bagian Verifikasi MKD

"Dari rekaman isi pidato baik yang versi lengkapnya maupun hasil editan adalah sama-sama mengandung ujaran kebencian antar kelompok anak bangsa yang bisa mengarah pada provokasi SARA dan konflik horizontal di masyarakat, bangsa dan negara," kata Surya, melalui keterangan tertulisnya, Rabu malam.

Menurut dia, ujaran kebencian yang disampaikan Viktor bisa berujung pada pecahnya persatuan dan kesatuan bangsa yang sudah terbangun kondusif, khususnya di NTT.

Surya juga menyampaikan kepada penyidik, pidato Viktor Laiskodat mengandung penodaan terhadap ajaran agama khususnya agama Islam.

"Viktor telah lancang menafsirkan agama Islam khususnya sesuai dengan pemahaman dia yang salah dan keliru, sehingga hal itu bisa berujung pada penodaan agama," kata dia.

Baca: MKD Akan Dengar Pidato Viktor Laiskodat secara Utuh

Selain itu, Surya menilai, pidato Viktor mengandung fitnah yang keji dan tendensius. Sebab, tanpa dasar hukum yang valid, Viktor telah menuduh PAN, PKS, Gerindra dan Demokrat sebagai pendukung kaum ekstrimis dan intoleran.

"Perbedaan pandangan politik tentang Perppu Ormas dimaknai Viktor sebagai anti-Pancasila dan anti keragaman, tentu merupakan hal yang sangat konyol," kata dia.

Adapun Surya menyampaikan laporannya ke Bareskrim Polri pada 4 Agustus 2017 lalu.

Tanda Bukti Lapor (TBL) laporan Surya tersebut bernomor TBL/512/VIII/2017/BARESKRIM. Adapun, laporan teregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor LP/775/VII/2017/BARESKRIM. Viktor dituding melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis juncto Pasal 28 ayat (2), Pasal 45 ayat (2), Pasal 4, Pasal 16, Pasal 156 serta Pasal 156A UU KUHP.

Selain PAN, Viktor juga dilaporkan oleh PKS dan Gerindra, serta Generasi Musa Demokrat atas pidatonya. Hingga saat ini belum ada klarifikasi atau pernyataan dari Victor atas laporan terhadap dirinya.

Sementara, Partai Nasdem justru membela Viktor dan menolak meminta maaf.

Kompas TV Ini Sosok Asma Dewi yang Diduga Terkait Kelompok Saracen


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com