Salin Artikel

Kasus Ujaran Kebencian Viktor Laiskodat, Polisi Minta Keterangan Wasekjen PAN

Surya diperiksa terkait laporannya atas dugaan penyebaran ujaran kebencian yang dilakukan Ketua Fraksi Partai Nasdem, Viktor Laiskodat.

Surya mengatakan, pemeriksaan berlangsung hari ini, Rabu (13/9/2017), sekitar 14.30 WIB di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Selama pemeriksaan berlangsung, Surya didampingi Ketua DPW BM PAN Papua Barat, Thomas Warijo Kepada polisi, Surya menegaskan bahwa pidato Viktor Laiskodat pada tanggal 1 Agustus 2017 di Kupang, Nusa Tenggara Timur mengandung ujaran kebencian.

Baca: Kasus Viktor Laiskodat, Hak Imunitas Jadi Bagian Verifikasi MKD

"Dari rekaman isi pidato baik yang versi lengkapnya maupun hasil editan adalah sama-sama mengandung ujaran kebencian antar kelompok anak bangsa yang bisa mengarah pada provokasi SARA dan konflik horizontal di masyarakat, bangsa dan negara," kata Surya, melalui keterangan tertulisnya, Rabu malam.

Menurut dia, ujaran kebencian yang disampaikan Viktor bisa berujung pada pecahnya persatuan dan kesatuan bangsa yang sudah terbangun kondusif, khususnya di NTT.

Surya juga menyampaikan kepada penyidik, pidato Viktor Laiskodat mengandung penodaan terhadap ajaran agama khususnya agama Islam.

"Viktor telah lancang menafsirkan agama Islam khususnya sesuai dengan pemahaman dia yang salah dan keliru, sehingga hal itu bisa berujung pada penodaan agama," kata dia.

Baca: MKD Akan Dengar Pidato Viktor Laiskodat secara Utuh

Selain itu, Surya menilai, pidato Viktor mengandung fitnah yang keji dan tendensius. Sebab, tanpa dasar hukum yang valid, Viktor telah menuduh PAN, PKS, Gerindra dan Demokrat sebagai pendukung kaum ekstrimis dan intoleran.

"Perbedaan pandangan politik tentang Perppu Ormas dimaknai Viktor sebagai anti-Pancasila dan anti keragaman, tentu merupakan hal yang sangat konyol," kata dia.

Adapun Surya menyampaikan laporannya ke Bareskrim Polri pada 4 Agustus 2017 lalu.

Tanda Bukti Lapor (TBL) laporan Surya tersebut bernomor TBL/512/VIII/2017/BARESKRIM. Adapun, laporan teregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor LP/775/VII/2017/BARESKRIM. Viktor dituding melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis juncto Pasal 28 ayat (2), Pasal 45 ayat (2), Pasal 4, Pasal 16, Pasal 156 serta Pasal 156A UU KUHP.

Selain PAN, Viktor juga dilaporkan oleh PKS dan Gerindra, serta Generasi Musa Demokrat atas pidatonya. Hingga saat ini belum ada klarifikasi atau pernyataan dari Victor atas laporan terhadap dirinya.

Sementara, Partai Nasdem justru membela Viktor dan menolak meminta maaf.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/13/21163701/kasus-ujaran-kebencian-viktor-laiskodat-polisi-minta-keterangan-wasekjen-pan

Terkini Lainnya

Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke