Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjenpas Sebut Tak Ada Istilah Pemblokiran Barang Sitaan

Kompas.com - 30/08/2017, 06:12 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ma'mun menuturkan, istilah "pemblokiran" tak dikenal dalam peraturan perundang-undangan atas barang-barang sitaan dan rampasan. Hal itu diungkapkannya dalam rapat bersama pansus hak angket KPK, Selasa (29/8/2017).

"Mengenai nomenklatur atau istilah barang yang diblokir itu dalam regulasi kami tidak dikenal," kata Ma'mun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Ia melanjutkan, barang sitaan dan rampasan wajib diserahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dan diregistrasi sesuai tingkatan hukumnya.

Koordinasi dilakukan sesuai amanat Peraturan Bersama Kapolri, Jaksa Agung, KPK, Menkumham, MA, dan Menteri Keuangan RI Nomor 2 Tahun 2011 tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara.

Berdasarkan keterangan lima kepala Rubasan wilayah DKI Jakarta dan Tangerang yang turut hadir, barang sitaan dan rampasan yang didaftarkan berupa kendaraan bermotor dan empat buah mesin.

(Baca: Direktur Penyidikan KPK: Tuduhan Terima Rp 2 M, Luar Biasa Hancurkan Karakter Saya)

Terkait hal tersebut, Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menilai tindakan KPK melakukan pemblokiran barang sitaan sudah bertentangan dengan hukum. Salah satunya terkait pemblokiran nomor kendaraan satu unit mobil sport merek Porsche yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.

Agun menegaskan, barang yang berkaitan dengan perkara hukum seharusnya dilarang dipergunakan oleh siapapun. Beberapa hal lainnya yang juga dipermasalahkan pansus terkait Rupbasan, misalnya tidak adanya sitaan benda tak bergerak yang didaftarkan ke Rupbasan.

Pansus pun meminta data Rupbasan seluruh Indonesia untuk memastikan perihal pengelolaan barang sitaan dan rampasan tersebut.

"Ini akan jadi problem di masa yang akan datang jika tidak diatasi dengan baik," kata Politisi Partai Golkar itu.

Polisi lalu lintas sebelumnya menilang mobil sport merek Porsche Jakarta Barat beberapa waktu lalu. Mobil tersebut ditilang lantaran melanggar peraturan lalu lintas.

(Baca: OTT di Tiga Kota oleh KPK Diduga Terkait Kasus di Sektor Kesehatan)

Setelah mobil itu ditilang, petugas menelusuri nomor registrasi kendaraan mewah tersebut. Ternyata, nomor kendaraan mobil itu tak teregistrasi. Ditelusuri lebih lanjut, rupanya pelat nomor mobil ini telah diblokir atas permintaan KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK memang pernah meminta Korps Lalu Lintas Polri untuk memblokir nomor kendaraan tersebut. KPK menduga mobil mewah tersebut terkait dengan perkara korupsi alat kesehatan dengan terdakwa mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah.

"Pemblokiran lebih ditujukan pada pencegahan agar aset tidak dipindahkan kepemilikannya. Hal ini terkait juga dengan kebutuhan hukum penggantian kerugian negara, setelah putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat (25/8/2017).

Kompas TV Yulianis menyatakan ada mantan komisioner KPK yang mendapat sejumlah uang dari mantan bosnya, Muhammad Nazaruddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com