Salin Artikel

Dirjenpas Sebut Tak Ada Istilah Pemblokiran Barang Sitaan

"Mengenai nomenklatur atau istilah barang yang diblokir itu dalam regulasi kami tidak dikenal," kata Ma'mun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Ia melanjutkan, barang sitaan dan rampasan wajib diserahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dan diregistrasi sesuai tingkatan hukumnya.

Koordinasi dilakukan sesuai amanat Peraturan Bersama Kapolri, Jaksa Agung, KPK, Menkumham, MA, dan Menteri Keuangan RI Nomor 2 Tahun 2011 tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara.

Berdasarkan keterangan lima kepala Rubasan wilayah DKI Jakarta dan Tangerang yang turut hadir, barang sitaan dan rampasan yang didaftarkan berupa kendaraan bermotor dan empat buah mesin.

(Baca: Direktur Penyidikan KPK: Tuduhan Terima Rp 2 M, Luar Biasa Hancurkan Karakter Saya)

Terkait hal tersebut, Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menilai tindakan KPK melakukan pemblokiran barang sitaan sudah bertentangan dengan hukum. Salah satunya terkait pemblokiran nomor kendaraan satu unit mobil sport merek Porsche yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.

Agun menegaskan, barang yang berkaitan dengan perkara hukum seharusnya dilarang dipergunakan oleh siapapun. Beberapa hal lainnya yang juga dipermasalahkan pansus terkait Rupbasan, misalnya tidak adanya sitaan benda tak bergerak yang didaftarkan ke Rupbasan.

Pansus pun meminta data Rupbasan seluruh Indonesia untuk memastikan perihal pengelolaan barang sitaan dan rampasan tersebut.

"Ini akan jadi problem di masa yang akan datang jika tidak diatasi dengan baik," kata Politisi Partai Golkar itu.

Polisi lalu lintas sebelumnya menilang mobil sport merek Porsche Jakarta Barat beberapa waktu lalu. Mobil tersebut ditilang lantaran melanggar peraturan lalu lintas.

(Baca: OTT di Tiga Kota oleh KPK Diduga Terkait Kasus di Sektor Kesehatan)

Setelah mobil itu ditilang, petugas menelusuri nomor registrasi kendaraan mewah tersebut. Ternyata, nomor kendaraan mobil itu tak teregistrasi. Ditelusuri lebih lanjut, rupanya pelat nomor mobil ini telah diblokir atas permintaan KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK memang pernah meminta Korps Lalu Lintas Polri untuk memblokir nomor kendaraan tersebut. KPK menduga mobil mewah tersebut terkait dengan perkara korupsi alat kesehatan dengan terdakwa mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah.

"Pemblokiran lebih ditujukan pada pencegahan agar aset tidak dipindahkan kepemilikannya. Hal ini terkait juga dengan kebutuhan hukum penggantian kerugian negara, setelah putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat (25/8/2017).

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/30/06124181/dirjenpas-sebut-tak-ada-istilah-pemblokiran-barang-sitaan

Terkini Lainnya

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke